POINSEMBILAN.COM, PAREPARE – Kepala Badan Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Asset Negara (LI Bapan) DPD Sulawesi Selatan, Andi Djuraid Rauf menemui Lurah Galung Maloang Bacukiki, Kota Parepare, (09/06/2020) terkait sengketa tanah kebun antara Cendelleng dan Tambrin (H.Tang)
Sejak tahun 2007 sampai sekarang, baru ada titik terang penyelesaian sengketa tanah kebun yang dilakukan oleh LI BAPAN Sulawesi Selatan.
Kepala Badan Bapan Sulawesi Selatan A. Djuraid Rauf menyatakan, kasus sengketa tanah kebun ini mulai gelar perkara sejak tahun 2006, namun baru ada keputusan Pengadilan Negeri kota Parepare No.05/pdt.G/2006/PN.Parepare tahun 2018 yang dinyatakan bahwa di dalam Putusan PN kota Parepare, tanah kebun dimenangkan oleh Tambring atau biasa dipanggil H.Tang.
Namun sejak Tahun 2018 setelah adanya putusan PN, sudah dua kali dilakukan eksekusi dari pengadilan, tapi tidak pernah berhasil membacakan putusan PN tersebut di tempat eksekusi, karena pihak Cenddelleng yang menguasai tanah kebun tersebut tidak pernah memberikan kesempatan Pihak H.Tang untuk dieksekusi sampai saat ini.
“Sudah banyak LSM yang menangani masalah ini, namum belum ada penyelesaian sampai sekarang.
Alhamdullilah dengan kehadiran Lembaga Bapan Sulawesi Selatan, melakukan mediasi yang sangat alot dengan kedua belah pihak, selama kurang lebih tiga bulan, alhamdulillah dihasilkan kesepakatan bersama dengan penyelesaian damai secara kekeluargaan, yang diserahkan kuasa penuh oleh kedua belah pihak kepada LI-BAPAN Sulsel untuk mengatur pembagian secara adil sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak,” ungkap Djuraid.
Andi Djuraid setelah menemui lurah Galung Maloang Bacukiki.kota parepare, Muh Suryadi ST mengucapkan banyak terima kasih atas sambutan dan masukan serta arahan dari lurah dalam penyelesaian sengketa tanah. ‘Sudah 27 tahun baru mendapatkan hasil yang baik tanpa adanya benturan fisik kedua belah pihak. (Firdauz).