Rugikan Negara Rp 1,2 Miliar, Kejari Takalar Tetapkan Satu Tersangka Kasus AMDK PDAM

Kejari Takalar saat jumpa pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan, pengadaan pabrik AMDK di PDAM Takalar tahun 2018. (foto : rakyatsulsel)

POINSEMBILAN.COM-TAKALAR – Kejaksaan Negeri Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan menetapkan satu orang tersangka kasus korupsi pada proyek pembangunan, pengadaan pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Takalar tahun anggaran 2018.

Baca juga  Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara dan Hak Politiknya Dicabut

”Satu orang yang ditetapkan tersangka berinisial T,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Salahuddin melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Takalar Suwarni Wahab di Kantor Kejaksaan Negeri Takalar, Selasa (30/3/2021).

Suwarni Wahab menambahkan bahwa T ini diduga berperan sebagai Direktur PT Laa Tahzan atau rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan, pengadaan pabrik AMDK di PDAM.

Baca juga  Dinilai Tidak Berhasil dalam Peningkatan PAD, Perusda dan PDAM Majene Perlu Dievaluasi

“Diduga mesin yang digunakan tersangka T pada proyek pembangunan, pengadaan AMDK di PDAM Takalar adalah mesin bekas sehingga negara dirugikan Rp1,2 miliar,” ujar Mantan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bantaeng ini. (rakyatsulsel*)