Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara dan Hak Politiknya Dicabut

POINSEMBILAN.COM-JAKARTA, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar turut mencabut hak politik selama tiga tahun dalam vonis Nurdin Abdullah. Pencabutan hak politik terdakwa yang merupakan Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif itu mulai berlaku sejak Nurdin selesai menjalani masa pidana pokok yakni 5 tahun penjara.

Baca juga  Tuntutan Enam Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta, Ini Ungkapan Gubernur Nonaktif Nurdin Abdullah

Dalam persidangan yang digelar kemarin, Senin (29/11/2021), Majelis Hakim Tipikor Makassar menyatakan Nurdin terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, serta melakukan korupsi yang merupakan gabungan dari beberapa perbuatan yang dipandang sebagai kejahatan yang berdiri sendiri.

Baca juga  12 Penyidik Kejari Majene Geledah Kantor KPU Majene, Ada Apa?

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa [Nurdin Abdullah] berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” ujar hakim ketua, Ibrahim Palino, saat membacakan amar putusan vonis Nurdin Abdullah, Pengadilan Tipikor Makassar.