Panduan Shalat Idul Fitri Ditengah Pandemi COVID-19

Foto : Internet
Foto : Internet

POINSEMBILAN.COM – Masih mewabahnya pandemi virus COVID-19 di Indonesia jelang hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa tentang panduan takbir dan shalat Idul Fitri, Rabu (13/5).

Dikutip dari Antaranews.com, Fatwa Majelis Ulama Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri ditengah pandemi COVID-19 ini bertujuan untuk dijadikan pedoman ibadah umat Islam.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, secara umum fatwa ini memiliki pertimbangan bahwa shalat Idul Fitri merupakan ibadah yang menjadi salah satu syiar Islam dan simbol kemenangan dari menahan nafsu selama bulan Ramadan. “Fatwa ini dibahas mulai Rabu (6/5) atas pertanyaan dari masyarakat,” kata Niam.

Baca juga  Hari Ini, Kasus Aktif Covid19 di Majene 90 Orang, Bertambah 23

Dia mengatakan shalat Idul Fitri dapat diselenggarakan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushola atau tempat lain selama angka penularan COVID-19 menurun dan ada kebijakan pelonggaran aktivitas sosial berdasarkan pertimbangan ahli yang kredibel dan amanah. “Sampai saat ini wabah COVID-19 masih menjadi pandemi nasional yang belum sepenuhnya diangkat oleh Allah SWT,” kata dia.

Baca juga  Gubernur Sulsel dan Kapolri Resmikan Pembangunan Rumah Polisi Korban Gempa di Sulbar

Sementara shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah, kata dia, dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri terutama jika berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.

“Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19 dan tidak ada keluar masuk orang), shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah dapat dilakukan,” katanya.

Baca juga  13 Dokter Terpapar Corona di Wajo, RSUD Lamaddukkelleng Ditutup Sepekan

Pelaksanaan shalat Idul Fitri, kata Niam baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan. Fatwa ini dapat dijadikan pedoman pelaksanaan ibadah Idul Fitri dalam rangka mewujudkan ketaatan pada Allah sekaligus menjaga kesehatan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *