Opini  

Harga Pangan Meroket Jelang Ramadan, Ada Apa?

Oleh: Djumriah Lina Johan
(Lingkar Studi Perempuan dan Peradaban)

Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Abdullah Mansuri mengatakan harga berbagai komoditas pangan mulai menunjukkan kenaikan beberapa hari menjelang puasa.

Menurut Abdullah, harga bahan pangan yang meningkat dan cukup mencolok dalam 1-2 hari ini yakni daging ayam, daging sapi dan minyak goreng.

Abdullah mengatakan, kenaikan harga ini seiring dengan fase kenaikan harga selama ramadan dan lebaran. Menurutnya, terdapat 3 fase kenaikan harga, dimana fase pertama terjadi seminggu menjelang puasa, fase kedua beberapa hari menjelang lebaran dan fase ketiga sekitar 2-3 hari setelah lebaran.

Dia menerangkan, kenaikan harga di fase pertama ini lantaran banyak orang yang berbelanja di saat yang bersamaan untuk mempersiapkan bahan makanan di awal puasa. Karenanya, permintaan meningkat, stok di pasar habis, dan harga pun meningkat. (Kompas.com, Kamis, 8/4/2021)

Meningkatnya harga pangan jelang Ramadan terus berulang dari tahun ke tahun. Penyebab polemik ini ditengarai akibat salah urus pemerintah dalam sektor pangan. Hal ini tampak dalam rendahnya pasokan dalam negeri serta ketidakmampuan pemerintah dalam menjaga kestabilan harga.

Baca juga  Opini: Generasi Muda Sasaran Strategi Gerakan Radikalisme di Indonesia

Program swasembada pun terkesan hanya isapan jempol semata. Sementara permainan kartel benar-benar telah membuat harga terus melambung tinggi.

Lalu bagaimana Islam menjawab polemik ini sebagai tawaran solusi alternatif?

Islam kala diterapkan dalam bingkai bernegara akan menjaga kestabilan harga dengan dua cara:

Pertama, menghilangkan distorsi mekanisme pasar syariat yang sehat seperti penimbunan, intervensi harga, dsb.. Islam tidak membenarkan penimbunan dengan menahan stok agar harganya naik.

Abu Umamah al-Bahili berkata, “Rasulullah Saw. melarang penimbunan makanan.” (HR al-Hakim dan al-Baihaqi)

Jika pedagang, importir, atau siapa pun menimbun, ia dipaksa untuk mengeluarkan barang dan memasukkannya ke pasar. Jika efeknya besar, maka pelakunya juga bisa dijatuhi sanksi tambahan sesuai kebijakan Khalifah dengan mempertimbangkan dampak dari kejahatan yang dilakukannya.

Baca juga  Tren Kejutan Ulang Tahun Merenggut Nyawa, Kok Bisa?

Di samping itu Islam tidak membenarkan adanya intervensi terhadap harga. Rasul bersabda, “Siapa saja yang melakukan intervensi pada sesuatu dari harga-harga kaum muslimin untuk menaikkan harga atas mereka, maka adalah hak bagi Allah untuk mendudukkannya dengan tempat duduk dari api pada Hari Kiamat kelak.” (HR Ahmad, al-Hakim, al-Baihaqi)

Adanya asosiasi importir, pedagang, dsb., jika itu menghasilkan kesepakatan harga, maka itu termasuk intervensi dan dilarang.

Kedua, menjaga keseimbangan supply dan demand. Jika terjadi ketidakseimbangan supply dan demand (harga naik/turun drastis), negara melalui lembaga pengendali seperti Bulog, segera menyeimbangkannya dengan mendatangkan barang dari daerah lain.

Inilah yang dilakukan Umar Ibnu al-Khaththab ketika di Madinah terjadi musim paceklik. Ia mengirim surat kepada Abu Musa ra. di Bashrah yang isinya: “Bantulah umat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam! Mereka hampir binasa.”

Setelah itu ia juga mengirim surat yang sama kepada ‘Amru bin Al-‘Ash ra. di Mesir. Kedua gubernur ini mengirimkan bantuan ke Madinah dalam jumlah besar, terdiri dari makanan dan bahan pokok berupa gandum. Bantuan ‘Amru ra. dibawa melalui laut hingga sampai ke Jeddah, kemudian dari sana baru dibawa ke Makkah. (Lihat: At-Thabaqâtul-Kubra karya Ibnu Sa’ad, juz 3 hal. 310-317).

Baca juga  RAN PE hanya Memperkuat Politik Adu Domba

Ibn Syabbah meriwayatkan dari Al-Walîd bin Muslim Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Aku telah diberitahukan oleh Abdurahmân bin Zaid bin Aslam ra. dari ayahnya dari kakeknya bahwa Umar Radhiyallahu ‘anhu memerintahkan ‘Amr bin ‘Ash ra. untuk mengirim makanan dari Mesir ke Madinah melalui laut Ailah pada tahun paceklik.  (Lihat: Akhbârul-Madînah, Karya Abu Zaid Umar Ibnu Syabbh, Juz 2, hal 745). 

Demikianlah sekilas bagaimana syariat Islam mengatasi masalah pangan. Masih banyak hukum-hukum syariat lainnya, yang bila diterapkan secara kafah niscaya kestabilan harga pangan dapat dijamin, ketersediaan komoditas, swasembada, dan pertumbuhan yang disertai kestabilan ekonomi dapat diwujudkan.  Wallahu a’lam