

POINSEMBILAN.COM-WATAMPONE, Sempat menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan anggaran dana desa tahun 2017 dan 2018, Ardi, Kepala Desa Tondong, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menang di Praperadilan.
Awalnya Ardi ditetapkan tersangka pertanggal 1 September 2020 lalu oleh Kejaksaan Negeri Bone Cabang Lappariaja setelah dilaporkan oleh salah satu LSM atas dugaan tindak pidana korupsi.
“Saya bingung kenapa saya ditetapkan tersangka sedangkan tidak pernah ada SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) yang di tembuskan, tidak ada berita acara penyitaan dari Ketua Pengadilan mengenai penyitaan dokumen sesuai prosedur hukum acara pidana,” ungkap Ardi.
Olehnya itu Ardi melalui kuasanya melakukan upaya hukum dengan mengajukan Praperadilan demi mendapatkan keadilan.
Kuasa Hukum Ardi, Andi Zulkarnain Barnada mengungkapkan bahwa pihaknya mengajukan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Watampone tertanggal 24 November 2020 lalu.
“Iya betul saudara Ardi berdasarkan surat kuasa khusus telah mengajukan permohonan Praperadilan. Kami mengajukan 3 hal yaitu penyidikan, penyitaan dan penetapan tersangka klien kami, tiga hal tersebut kami anggap bertentangan dengan hukum,” kata Andi Zulkarnain Barnada, Kamis 21 Januari 2021.
Dia juga menjelaskan bahwa ketiga hal tersebut sangat jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Sehingga, menurut Andi Zulkarnain Barnada, apa yang diterima oleh Kliennya tidak pantas.
“Adapun ketiga hal yang kami maksud yaitu Kejaksaan Negeri Bone Cabang Lappariaja tidak pernah menyampaikan atau menyerahkan kepada terlapor atas adanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sehingga bertentangan dengan pasal 109 ayat 1 KUHAP, yang kedua tidak adanya surat penetapan penyitaan barang bukti dari Ketua Pengadilan Negeri Watampone yang disampaikan kepada klien kami, sehingga bertentangan dengan pasal 38 ayat 1 Jo pasal 129 ayat 4 KUHAP,” jelas Andi Zulkarnain Barnada.
“Yang ketiga itu mengenai penetapan tersangka klien kami dimana Kejaksaan Negeri Bone Cabang Lappariaja dalam perhitungan kerugian negara menggunakan instansi dari tim audit Inspektorat Daerah Pemerintahan Kabupaten Bone padahal lembaga yang berhak menentukan adanya kerugian negara sebagai tindak pidana korupsi yaitu BPK atau BPKP,” tambahnya.
Ditanya soal putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Ardi menjelaskan bahwa permohonan Praperadilan yang diajukannya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watampone.
“Alhamdulillah, iya sudah lama itu putus kalau tidak salah tanggal 23 Desember 2020 lalu dan permohonan Praperadilan kami dikabulkan serta status tersangka klien kami gugur,” pungkas Andi Zulkarnain Barnada.
Andi Zulkarnain juga berpesan kepada Kepala Desa agar dalam pengelolalaan anggaran agar berhati-hati dan lebih bijaksana.
“Tentunya ini adalah pelajaran untuk kita semua agar menjalankan tugas negara sesuai prosedur yang ada, terkhusus untuk kepala desa agar lebih berhati-hati dan bijak dalam mengelola anggaran dana desa,” tutupnya.
Sebelumnya telah diberitakan bahwa Kejaksaan Negeri Bone Cabang Lappariaja menetapkan Kepala Desa Tondong, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, yakni AR sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
“Oknum Kades berinisial AR ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Cabjari Lappariaja mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup,” kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone Di Lapariaja Andi Hairil Akhmad di Kantor Kejaksaan Negeri Bone, jalan Yos Sudarso, Watampone, Kamis 1 Oktober 2020 lalu.
Hairil mengatakan dalam kasus yang merugikan negara senilai Rp.330.660.613,60 ini, Tersangka AR diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
“Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Tim Audit Inspektorat Daerah Pemkab Bone diperoleh total kerugian negara senilai Rp330 juta,” ujarnya.
Selama proses penyidikan, penyidik Cabjari Lappariaja telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi yang terdiri dari para pelaksana kegiatan, perangkat aparatur desa, TPK, Tukang, Pendamping Desa, Tim Verifikasi Kecamatan, Ahli Teknis dan Auditor.
Agenda pemeriksaan Tersangka AR sendiri telah diagendakan pada hari Rabu tanggal 30 September 2020 kemarin, namun tersangka yang diwakili oleh Penasehat Hukumnya dari kantor advokat Barnada Dollah & Associates menyampaikan kepada penyidik bahwa Tersangka Ardi tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik karena Tersangka dalam keadaan sakit yang dibuktikan dengan memperlihatkan Surat Keterangan Sakit.
“Pemeriksaan Tersangka AR akan Kami jadwalkan kembali dengan memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi kesehatan Tersangka AR dan tentunya protokol kesehatan Covid-19,” tutur Hairil.
Dalam kasus Tipikor Dana Desa (DD) Desa Tondong ini, Tersangka Ardi menunjuk secara lisan pelaksana kegiatan untuk melaksanakan kegiatan yang telah ditetapkan pada APBDes, dimana pada pelaksanaannya Tersangka Ardi secara sengaja tidak menyerahkan seluruh dana sesuai yang ada pada Pagu Anggaran di APBDes kepada pelaksana kegiatan, namun oleh Tersangka Ardi memerintahkan untuk membuat Laporan Pertanggujawaban (LPJ) penggunaan Dana Desa (DD) yang tidak sesuai dengan fakta dan kenyataan yang ada di lapangan.
Terhadap Tersangka Ardi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Meskipun proses penyidikan sedikit terkendala dengan adanya pandemi Covid-19 dan juga jarak Desa Tondong yang sangat jauh dari kantor Cabjari Lapariaja namun tidak menyurutkan semangat dari penyidik Cabjari Lapariaja untuk menuntaskan proses hukum kasus Tipikor Dana Desa (DD) di Desa Tondong ini sampai ke proses persidangan dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
“Sesuai dengan arahan dari Jaksa Agung untuk terus bergerak dan berkarya, maka Kami akan memberdayakan seluruh kemampuan, sarana dan prasarana yang Kami miliki dalam upaya penegakan hukum, dan tentu saja Kami akan bersikap profesional untuk mewujudkan penegakan hukum berkeadilan yang mampu memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat, bangsa dan negara,” tutup Hairil. (Ih)