Korban Pesawat Sriwijaya Air dari Pinrang, Dapat Santunan Rp 50 Juta dari Jasa Raharja

POINSEMBILAN.COM-PINRANG- Kepala Perwakilan PT. Jasa Raharja Kota Parepare mengunjungi rumah duka almarhumah Rusni (44) di Desa Mattingie dusun Menro, Kelurahan Wattang Pulu, Kecamatan Suppa, Pinrang, Jumat (22/1/2021).

Kedatangan mereka untuk menyerahkan uang santunan dari PT.Jasa Raharja kepada anak korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 tujuan Pontianak yang jatuh di perairan kepulauan Seribu.

Baca juga  Batalyon B Pelopor Siagakan 1 SSK Pasukan di DPRD Parepare

Kepala perwakilan PT Jasa Raharja Kota Parepare Alwin Bahar menjelaskan, pemberian santunan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/ 2017. Pemberian santunan akan diserahkan kepada ahli warisnya.

“Bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50.000.000,” ujarnya 

Baca juga  Begini Kronologis Polisi Berpangkat Bripda Tewas Kecelakaan di Malunda

Jasa Raharja menyampaikan duka atas kecelakaan pesawat tersebut. Selain itu, pihaknya juga mengapresiasi kepada stakeholder dan pemangku kepentingan terkait atas upaya pencarian korban

Alwin mengungkapkan terhadap korban penumpang yang telah diidentifikasi oleh Disaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri, Jasa Raharja akan segera menyelesaikan hak santunan kepada pihak ahli waris yang sah dalam waktu 1×24 jam.

Baca juga  Anggota DPRD Sulsel Ince Langke Meninggal, Sempat Pingsan Saat Rapat Banggar

“Kami terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada ahli waris keluarga korban yang meninggal dunia dengan cepat dan tepat, setelah di indentifikasi oleh DVI penyelesaian santunan pun kami selesaikan kurang dari 1×24,” tutupnya. (Firdauz)