Kejati Sulbar Awasi Penggunaan Anggaran COVID-19

POINSEMBILAN.COM, MAMUJU – Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Barat akan mengoptimalkan pengawasan terhadap penggunaan anggaran penanganan COVID-19.

Hal tersebut ditegaskan Kajati Sulbar Darmawel Aswar saat upacara pengambilan sumpah jabatan di ruang auditorium lantai empat, Kantor Gubernur Sulbar, Rabu (10/6/2020).

Baca juga  Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel, Berhasil Tangkap Buronan Investasi Bitcoin 5,9 Miliar

Menurut Darmawel, tugas khusus akan diberikan kepada Djasmaniar sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) untuk mengoptimalkan pengawasan dan pendampingan terhadap penggunaan anggaran COVID-19.

“Pastikan penggunaan anggaran diperuntukkan sesuai yang telah ditetapkan dan tidak disalah gunakan,” sebutnya.

Baca juga  KPK Tangkap Tangan Korupsi Proyek Irigasi di Kalimantan Selatan

Darmawel mengimbau kepada seluruh jajarannya agar dalam menjalankan tugas tidak menyalahgunakan jabatannya.

Upaya tersebut dilakukan guna mencapai kinerja yang optimal, terlebih memastikan terselenggaranya penegakan hukum bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

Seluruh jajaran kejaksaan juga dilarang melakukan perbuatan tercela dalam proses pendampingannya, sehingga terwujud kejaksaan yang profesional, modern, bermartabat, terpercaya.

Baca juga  KPK Resmi Tetapkan Gubernur Sulsel Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

Sebelum ditugaskan di Kejati Sulbar, Djasmaniar sebelumnya menjabat sebagai Kajari Sidenrengrappang di Sidrap Sulsel.

Djasmaniar jadi Asdatun Kejati Sulbar berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-307/C/05/2020 Tanggal 4 Mei 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *