Kejati Sulbar Awasi Penggunaan Anggaran COVID-19

POINSEMBILAN.COM, MAMUJU – Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Barat akan mengoptimalkan pengawasan terhadap penggunaan anggaran penanganan COVID-19.

Hal tersebut ditegaskan Kajati Sulbar Darmawel Aswar saat upacara pengambilan sumpah jabatan di ruang auditorium lantai empat, Kantor Gubernur Sulbar, Rabu (10/6/2020).

Menurut Darmawel, tugas khusus akan diberikan kepada Djasmaniar sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) untuk mengoptimalkan pengawasan dan pendampingan terhadap penggunaan anggaran COVID-19.

Baca juga  Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Sultra, Ketua GMBI Sultra : Bea Cukai Bagaikan Singa yang Tidak Memiliki Cakar dan Taring

“Pastikan penggunaan anggaran diperuntukkan sesuai yang telah ditetapkan dan tidak disalah gunakan,” sebutnya.

Baca juga  Bapan Sulsel Soal Kasus Dugaan Pungli Sertifikat Gratis Lurah Minasatene Pangkep 2018

Darmawel mengimbau kepada seluruh jajarannya agar dalam menjalankan tugas tidak menyalahgunakan jabatannya.

Upaya tersebut dilakukan guna mencapai kinerja yang optimal, terlebih memastikan terselenggaranya penegakan hukum bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

Seluruh jajaran kejaksaan juga dilarang melakukan perbuatan tercela dalam proses pendampingannya, sehingga terwujud kejaksaan yang profesional, modern, bermartabat, terpercaya.

Baca juga  Dalih Renovasi, Cagar Budaya di Parepare Diduga Dirusak: LI BAPAN RI Angkat Bicara

Sebelum ditugaskan di Kejati Sulbar, Djasmaniar sebelumnya menjabat sebagai Kajari Sidenrengrappang di Sidrap Sulsel.

Djasmaniar jadi Asdatun Kejati Sulbar berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-307/C/05/2020 Tanggal 4 Mei 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *