Kasus Narkoba di Pasangkayu, Warga Ompi Tak Berkutik Kedapatan Simpan Sabu

PASANGKAYU – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif Lainnya (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu berhasil menangkap warga Ompi karena ditemukan menyimpan yang diduga Natkotika jenis sabu. Rabu pagi (19/7/2023).

AA (38 th), ditangkap Tim Opsnal karena sebelumnya telah ditemukan dibelakang rumahnya 1 (Satu) buah kotak besi warna kuning merk HEIKER yang diduga berisi Natkotika jenis sabu sebanyak 16 sachet milik pelaku yang hendak dijual.

Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Gusti Almasri Pratama S. Tr.K., saat di temui Kamis pagi membenarkan penangkapan tersebut ” Benar kami telah menangkap Lk. AA (38 th), warga Dusun Pangana, Desa Ompi, Kec. Bulu Taba Kab. Pasangkayu karena diduga telah menyimpan dan memiliki serta menguasai yang diduga Narkotika jenis sabu dimana barang terlarang tersebut di simpan oleh pelaku di sela-sela bibit sawit belakang rumah pelaku didalam Kaos Kaki bekas dimana didalamnya terdapat kantong plastik hitam berisi kotak besi warna kuning yang isinya 16 sachet yang diduga sabu dengan berat Bruto 3,38 Gram dan 2 sachet kosong.

Baca juga  TMMD ke-121 Kodim 1414/Tator Mengerjakan Sasaran Fisik Pembuatan Talud Capai 50 Persen
Baca juga  Menko PMK, Kapolri-Panglima TNI Naik Heli Pantau Arus Mudik di Pelabuhan Merak
Baca juga  Dua Pemuda di Tapango Duduk di Dekker Mencurigakan, Polisi Dekati, Ini yang Terjadi

Menurut keterangan pelaku AA, Sabu tersebut diperoleh dari tatanga Kota Palu dan sudah terjual beberapa sachet sebelumnya. AA sendiri dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman minimal 4 dan maksimal 20 tahun penjara” Tegas Gusti.