Istri Keluar Rumah, Suami Bejat Cabuli 2 Anak Tirinya yang Masih Dibawah Umur

Terduga pelaku pemerkosaan dua anak tirinya yang masih dibawah umur (tengah) diapit oleh penyidik polres Parepare saat press release kasus tersebut. (foto : humas polres Parepare)

POINSEMBILAN.COM-PAREPARE – Kepolisian Resort (Polres) Parepare kembali menggelar Press Release pengungkapan kasus pencabulan anak dibawah umur yang berlangsung di Balai Wartawan, Mapolres Kota Parepare, Senin, (30/11/2020)

Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Asian Sihombing mengatakan, pelaku berinisial BR (44) diamankan setelah dilaporkan, telah melakukan pencabulan terhadap dua orang anak dibawah umur yakni AK (8) dan EI (10) yang merupakan anak tirinya sendiri.

Baca juga  Dittipidsiber Polri Tangkap Pelaku Penipuan Dan Pencucian Uang Online Shop Grab Toko

Menurut Asian Sihombing bahwa perlakuan terduga pelaku terungkap setelah EI melaporkan kepada neneknya.

“Kejadiannya pada bulan April 2020 lalu. Jadi nenek dari kedua korban ini melaporkan bahwa kedua cucunya telah dicabuli oleh terduga pelaku ayah tirinya. Menurut pengakuan terduga pelaku, EI dia cabuli sebanyak 3 kali dan AK sebanyak 1 kali, ” ungkapnya.

Baca juga  WBP Lapas IIA Parepare Melaksanakan Sholat Idul Fitri 01 Syawal 1446 H Penuh Khidmat

Perlakuan terduga pelaku, lanjut Asian dilakukan saat ibu korban yang berprofesi sebagai tukang cuci pakaian keliling sedang berada di luar rumah.

Baca juga  Bus Jurusan Palopo Diduga Tabrak Lari Mobil Prajurit TNI, Begini Kondisinya

“Kedua korban dipaksa untuk tidak melaporkan kejadian tersebut, namun salah satu korban yakni EI, menceritakan kepada neneknya tentang perlakuan ayah tirinya itu, ” jelasnya.

Akibat perlakuan BR, terduga pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Firdauz)