Sebetulnya, lanjut kasman, Dimungkinkan para dokter spesialis untuk bekerja praktek di tempat lain, tapi pokoknya ada di Pemkab Majene. “Boleh saja praktek di tempat lain. Kalau persoalan insentif, itu harus dibayar, persoalannya, dibayar di sini (pemkab) atau rumah sakit. Tetap akan dibayar. Jadi kalau persoalan (ada dokter ahli) mau pindah karena tidak dibayar insentif, itu harus dibayar, tidak boleh tidak. Itu sudah SK Bupati, cuma pembebanannya di RS, ” urainya.
Menurut pria yang ramah ini, hal itu dilakukan karena di RSUD Majene, uang lebih besar. “Di Pemda ini pembaginya lebih besar, Rp 24 M target PAD, pajak retribusi itu yang dibagi terhadap 39 OPD termasuk sekretariat DPRD, daerah dan semuanya. Nah disana, mengelola Rp 40 M sendiri, nah makanya, kita berharap karena kondisi keuangan begini, tidak usahlah berkontribusi ke OPD lain, cukup biayai semuanya apa yang ada di sana. Gunakan sendiri semuanya, itulah sebetulnya BLUD,” jelasnya lagi.













