POINSEMBILAN.COM-PASANGKAYU, Setelah melakukan Olah TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi, barang bukti serta tersangka, akhirnya Sat Reskrim Polres Pasangkayu berhasil mengungkap motif pembakaran bagian depan kantor dinas kelautan dan perikanan Pasangkayu. Rabu Siang (16/9/2020).
Hasil Pemeriksaan diketahui pelaku berinisial A (25 th), Wiraswasta yang beralamat di Kelurahan Baras Kecamatan Baras melakukan pembakaran dengan cara menyiram bensin terlebih dahulu kearah bagian depan pintu kantor dinas kelautan dan perikanan kemudian menyalakan pembungkus rokok dengan korek api dan melemparkannya ke depan pintu dinas kantor kelautan dan perikanan.
Menurut Kasat Reskrim Akp Pandu Arief Setiawan S.H, S.I.K saat ditemui di ruangannya mengatakan bahwa pelaku A melakukan pembakaran terhadap bagian depan kantor dinas kelautan dan perikanan kabupaten pasangkayu dengan menggunakan pembungkus rokok yang sudah menyala kemudian dilempar ke bensin yang telah disiramkan terlebih dahulu di depan pintu kantor dinas tersebut.
“Adapun motif pelaku melakukan pembakaran pada kantor dinas kelautan dan perikanan karena ketidakpuasan pelaku terkait proses pengurusan klaim asuransi,” ungkap AKP Pandu.
Pelaku sementara dalam pemeriksaan intensif di ruangan Sat Reskrim Polres Pasangkayu. “Tersangka kami jerat dengan pasal 187 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tuturnya. (Satriawan-ril)