Dugaan Korupsi Pembangunan LPP Kalukku yang Diduga Rugikan Negara Rp 2,48 Miliar Diserahkan ke Kejari Mamuju

(foto : ig kejati Sulbar)

POINSEMBILAN.COM-MAMUJU, Tersangka dan barang bukti Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung lembaga pemasyarakatan perempuan Kalukku diserahkan jaksa Penyidik pidana khusus kejaksaan tinggi Sulawesi Barat kepada penuntut umum kejaksaan Negeri Mamuju, Kamis (6/1/2022).

Baca juga  Lagi, Seorang Bupati di Sultra Kena OTT KPK, Ini Orangnya

Dalam instagram kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat disebutkan, penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan oleh Kasi Penyidikan Kejati Sulbar DR. Rizal F, SH didampingi Kasi Penuntutan Kejati Sulbar Hijaz Yunus, SH, MH dan jaksa penyidik lainnya.

Saat penyerahan tersebut, mereka diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Mamuju Andi Muh Taufik Ismail, SH, MH yang juga sebagai Penuntut Umum.

Baca juga  Wakajati dan Asdatun Dilantik, Kinerja Kejati Sulbar Dipastikan Lebih Optimal
Baca juga  KPK Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan IPDN di Minahasa

Sekadar diketahui, Dugaan korupsi pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kalukku ini diduga merugikan negara Rp 2,48 Miliar.

Saat ini, para terdakwa ditahan di rutan kelas II B Mamuju dan Lapas Kelas III Kalukku. (ig)