

POINSEMBILAN.COM – Untuk memutus rantai penyebaran virus COVID-19 di Kabupaten Mamuju, warga diimbau tetap mengikuti protokol jaga jarak fisik atau physical distancing saat berada di luar rumah.
Warga yang terpaksa harus keluar rumah untuk membeli makanan dan minuma dianjurkan menggunakan masker, serta tidak boleh makan dan minum di restoran, termasuk nongkrong di Cafe.
Melalui pengeras suara Blue Light Mobil Patroli Polisi, Kapolsek Kecamatan Mamuju, AKP Suhartono, memimpin patroli dan mengarahkan warga yang masih berkumpul dan nongkrong di warung kopi (warkop) serta restoran untuk membubarkan diri.
“Patroli yang kami laksanakan ini bersifat dialogis. Jadi kami menghimbau masyarakat yang nongkrong di warkop dan tempat makan untuk membubarkan diri, lebih baik di rumah aja,” sebutnya.
AKP Suhartono mengatakan kegiatan ini tidak bertujuan untuk menutup kegiatan usaha rumah makan dan warkop di Mamuju, melainkan bertujuan untuk menghentikan interaksi antar orang-orang di rumah makan.
Pemilik warkop dan restoran tetap dapat menjalankan usahanya seperti biasa, namun semua jenis makanan dan minuman yang dipesan pelanggan mesti diambil dan dibawa pulang, tidak boleh ada kegiatan dine in (makan di tempat).
“Jadi tidak boleh dine in (makan di tempat), melainkan harus take away (bawa pulang). Pelanggan bisa menggunakan jasa delivery atau bisa datang ke warung dan dibungkus, lalu dibawa,” sebutnya.
Sejumlah warkop dan restoran yang menjadi sasaran patroli kali ini terletak di sepanjang Jalan Yos Sudarso, Jalan Emmy Saelan, Jalan KS Tubun, serta Jalan Sultan Hasanuddin.