GOWA, Sungguh bejat perbuatan AS (44), warga lingkungan Tacciri Kelurahan Lembang Parang Kecamatan Barombong Gowa Sulawesi Selatan. AS dilaporkan telah memaksa putri kandungnya SN (18) bersetubuh hingga hamil.
Konferensi pers yang digelar Polres Gowa, Senin (25/4/2022) menjelaskan, AS diduga melakukan persetubuhan itu berulang-ulang yang mengakibatkan putrinya hamil.
Akibat perbuatannya, AS kini meringkuk di kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasatreskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman dalam jumpa persnya mengatakan, awal kejadian bermula saat pada 2016, saat masih tinggal di kabupaten Bone.














