Pada saat itu, malam hari, pelaku masuk ke kamar korban dan memaksa agar dilayani. Jika korban tak mau, pelaku ancam akan meninggalkan ibunya.
Pada 2018, lanjut AKP Boby, keluarga tersebut pindah ke Kabupaten Gowa dan tinggal di tempatnya saat ini. “Kembali terjadi persetubuhan, dipaksa dan diancam dipukul bila tidak dilayani. Ini terjadi berulang-ulang,” ujarnya.
Pada April 2022, lanjut Kasatreskrim, korban menyampaikan kepada sepupunya bahwa beberapa bulan tidak haid. Diduga korban hamil.
Akibat perbuatannya, AS disangkakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 junto pasal 76D UU Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)














