

POINSEMBILAN.COM-ENREKANG, Kepala Rutan Kelas IIB Enrekang Anton Heru Susanto melaksanakan pembukaan Rehabilitasi Medis WBP Penyalahgunaan Narkotika pada Rutan Kelas IIB Enrekang, Kamis 25 Februari 2021.
Kegiatan merupakan tindak lanjut Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor : PAS-1395.PK.01.06.04 Tahun 2020 tentang Penetapan UPT Pemasyarakatan bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan Pecandu, Penyalahguna dan korban penyalagunaan Narkotika Tahun 2021.


Kegiatan Rehabilitasi medis ini dihadiri langsung oleh Kepala BNNK Tana Toraja, Kepala Kepolisian Resort Enrekang dan Kepala dinas kesehatan yang kemudian menandatangani nota Kerjasama bersama Rutan Enrekang
“Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat membuat warga binaan Rutan Enrekang yang mengikuti Program Rehabilitasi medis terbebas dari Narkotika sehingga dapat diterima di lingkungan masyarakat dengan baik,” ujar Anton. (Firdauz)













