Warga Kelurahan Totoli Sambut Baik Gelaran Reses, Itol Beri Apresiasi

MAJENE, Di penghujung tahun 2022, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat Drs. H. Itol Saipul Tonra, MM kembali mendengar sejumlah masukan dan aspirasi masyarakat dalam rangka kegiatan reses di Lingkungan Passarang,Kelurahan Totoli, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, Jumat, (11/11/2022).

Hadir dalam reses, Kepala Kelurahan Totoli, Ketua DPC PDIP Majene, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kepala Lingkungan, Tokoh Masyarakat, Tokoh wanita dan berbagai elemen Masyarakat yang ada.

Dalam reses tersebut berbagai rangkaian dilakukan. Mulai penyerahan dana transportasi secara simbolis sampai penjelasan tata tertib DPRD disaksikan puluhan masyarakat yang hadir.

Di kesempatan itu, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat dari PDI Perjuangan ini menyebutkan, kunjungan kerja yang dilakukan adalah rencana kerja yang tersusun setiap tahun, dimana merupakan penjabaran dari salah satu tugas dan fungsi DPRD, untuk menyerap aspirasi masyarakat, guna dirumuskan lalu diformulasikan dalam bentuk pokok pokok pikiran pada tahun anggaran 2024 mendatang.

Baca juga  Hibah Bansos Tak Terealisasi Akhir November 2021, DPRD Sulbar Akan Lakukan Hak Angket

“Kegiatan Reses di akhir tahun 2022 ini adalah untuk penyerapan anggaran tahun 2024. Mungkin ada yang bertanya, kenapa usulan tahun 2022 melompat ke tahun 2024 !. Karena masukan atau usulan untuk penganggaran tahun depan itu sudah rampung di akhir bulan Maret lalu dimasa sidang sebelumnya, agar pemahamannya tidak keliru, sebab seperti itu mekanismenya. Jadi semua usulan atau aspirasi dalam kegiatan ini syaratnya lewat proposal. Tanpa itu, usulan nya tidak dapat terpasilitasi,” jelas sesepuh PDIP ini.

Diakui, pada tahun ke-3 pada periode keduanya sebagai anggota DPRD, tidak sedikit Desa dan kelurahan di delapan Kecamatan sudah dikunjungi dengan melakukan berbagai kegiatan, baik hearing dialog, Sosialisasi Ranperda, Sosialisasi Perda juga Reses untuk mendengar serta menerima berbagai persoalan yang muncul.

” Sebagai representasi rakyat. Olehnya anggota DPRD memiliki fungsi, diantaranya fungsi penganggaran, misalnya dengan melihat dan mengkaji APBD, apakah muatannya sudah sesuai harapan demi kesejahteraan rakyat. Kemudian fungsi pengawasan misalnya dalam pelaksanaan APBD, biasanya kita lakukan pengawasannya dalam bentuk hearing dialog, lalu fungsi legislasi seperti membahas rancangan peraturan daerah yang diusul gubernur juga rancangan peraturan daerah atas inisiatif DPRD sendiri,” ungkap mantan Wakil Bupati Majene ini.

Baca juga  Penundaan Penyaluran Bantuan KKS, BNPT dan PKH di Majene, Ini Tanggapan Adi Ahsan

Disayangkan, sejumlah program terkait kelautan bukan lagi menjadi kewenangan pemerintah provinsi menyusul berbagai regulasi sering kali ada perubahan. “ yang buat kita bingung itu biasa ada regulasi yang direvisi, awalnya menjadi kewenangan provinsi, karena regulasinya diubah, bukan lagi rana kita. Akibatnya, usulan itu batal dengan sendirinya,” sebut itol menyayangkan.

” Seperti penahan abrasi atau tanggul laut yang di usul pak. Badrun tidak lagi menjadi kewenangan DPRD Provinsi. Ini contoh yang saya sebutkan tadi yang diambil alih oleh pemerintah pusat,” terang wakil ketua Badan Kehormatan DPRD Sulbar ini.

Meski begitu, anggota fraksi PDIP Provinsi Sulbar itu meyakini, pemerintah pusat merancang aturan ini sudah melewati uji kelayakan sebelum diundangkan.

Baca juga  DPRD Majene Gelar RDP Terkait Alokasi Dana Desa

Anggota Komisi IV itu menambahkan, usulan dalam jangkauan DPRD Provinsi yang disampaikan adalah menjadi hal penting untuk dapat terakomodir pada APBD tahun 2024.

“Tentunya apa yang menjadi harapan masyarakat dalam reses ini misalnya, antisipasi banjir lewat pembuatan drinase, bantuan ternak, rumah ibadah. Juga kelangkaan air dengan pengadaan sumur bor, saluran buang masukan kepala lingkungan moloku, Kamaruddin, termasuk ayam petelur usulan Ibu Salmawati. Ini semua nanti akan menjadi bahan saat dilakukan pembahasan ,” bebernya.

Lanjut dijelaskan, usulan di luar kewenangan DPRD provinsi tidak dapat diakomodir, meski begitu masih memungkinkan diusulkan melalui lintas komisi yang ada di DPRD kabupaten. “Saya kira supaya tidak mempersulit, usulan yang tidak masuk ranah provinsi dimungkinkan menjadi tanggung jawab kabupaten atau pusat,” tutup itol.