Sedangkan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani) merupakan alat perumusan untuk memenuhi kebutuhan sarana produksi dan alat mesin pertanian, baik yang berasal dari kredit/permodalan/subsidi usaha tani maupun dari swadana petani.
Tujuan penyusunan RDK dan RDKK adalah meningkatkan peran kelompok tani dalam menyusun rencana kegiatan usaha tani berkelompok, meningkatkan peran penyuluh pertanian dalam membimbing kelompok tani menyusun rencana kegiatan usaha tani berkelompok.
Tugas Penyuluh dalam penyusunan RDK adalah Penyusunan RDK dan RDKK merupakan kegiatan strategis yang harus dilaksanakan secara serentak dan tepat waktu, sehingga diperlukan suatu gerakan untuk mendorong kelompok tani dalam menyusun RDK dan RDKK sesuai dengan kebutuhan petani.
Penting dalam proses perencanaan kegiatan pengembangan usaha tani kelompok, termasuk kebutuhan sarana produksi pertanian (Saprotan) yang disusun oleh Poktan/Gapoktan melalui RDK/RDKK maupun RDKK Pupuk Bersubsidi.














