WAJO, Aparat Kepolisian dari Polres Wajo kembali menggelar razia Tempat Hiburan Malam (THM), Sabtu 19 Februari 2022.
Razia dipimpin Kasat Intelkam, Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Wajo.
Dalam razia tersebut, Polisi menyita 1 dos minuman keras merek Anker berisi 12 botol. Selain menyita minuman keras, polisi juga melakukan penutupan atau pemberhentian kegiatan dalam THM tersebut, karena telah melewati jam operasional malam.
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam SIk, menjelaskan, razia cipkon (cipta kondisi) digelar untuk menciptakan Kamtibmas aman dan menertibkan jam oprasional THM, yang telah ditentukan pemerintah daerah Kabupaten Wajo.
Cipkon tersebut, lanjut Islam, akan dilakukan secara berkelanjutan oleh Polres Wajo dengan sasaran Miras, judi, pungli, Narkoba, premanisme dan protokol kesehatan (jam oprasional malam) yang telah ditentukan pemerintah daerah Kabupaten Wajo yakni sampai dengan pukul 23.00 wita.
“Kami akan secara terus-menerus melakukan razia untuk menciptakan kamtibmas di Wajo yang aman, serta menertibkan protokol kesehatan berupa jam operasional malam untuk menekan angka penyebaran covid-19,” ujar Islam.
Perwira 2 bunga ini, mengingatkan kepada pengusaha THM / tempat karaoke di Kabupaten Wajo, untuk mematuhi aturan yang berlaku.
“Saya ingatkan kepada para pengusaha THM dan karaoke untuk taat aturan, apabila tidak mengindahkan peringatan dari pemerintah dan masih melanggar jam oprasional malam yang telah ditetapkan pemerintah daerah, maka kami akan rekomendasikan untuk dilakukan penyegelan,” tegasnya.
“Semoga kita tetap selamat, tetap sehat dan tetap semangat. Amang wanuae namalomo pammasena dewatae,” pungkas Islam. (gus)