Tega, Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri yang Masih Dibawah Umur Hingga Hamil

POINSEMBILAN.COM-TORAJA UTARA, Sangat tak terpuji tingkah seorang Ayah yang tegah melakukan persetubuhan terhadap buah hatinya sendiri yang masih tergolong dibawah umur sejak Desember 2020 lalu.

Peristiwa malang itu dialami seorang pelajar R (16 Tahun) di kelurahan Bokin kecamatan Rantebuah kabupaten Toraja Utara.

Atas peristiwa tersebut personil Piket Sat Reskrim Briptu Christian Patulak dan Bripda Edwar Afrianus melakukan   Penahanan terhadap tersangka RS (43 Tahun), Jumat (09/04/2021).

Baca juga  Timsus "Singgalung" Polres Toraja Utara Ringkus 3 Pelaku Judi Sabung Ayam

Berdasarkan informasi dari Polisi, kronologis kejadian, sekitar Desember 2020, pelaku masuk ke dalam kamar korban yang saat itu sementara tidur. Selanjutnya pelaku menyetubuhi korban, kejadian tersebut dilakukan oleh pelaku kurang lebih 5 kali. Pelaku adalah Bapak Kandung korban sendiri, Korban dan pelaku tinggal bersama satu rumah, ibu korban sudah meninggal dunia.

Baca juga  Dipicu Cemburu, Pria Sulteng Tikam Leher Pacar di Majene

Kejadian tersebut diketahui setelah Tante Korban (Biri) datang dari Lamasi Kabupaten Luwu dan melihat keadaan korban seperti orang Hamil dan setelah korban ditanya mengaku bahwa telah disetubuhi oleh Bapak kandungnya sendiri. Korban mengaku terakhir haid pada bulan Januari 2021.

Baca juga  Dapat Kiriman Narkoba dari Polman, Pinrang dan Palu, Dua Warga Mateng Terpaksa Berurusan dengan Polisi

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perlindungan anak dgn ancaman hukuman penjara maximal 15 tahun.

(Medy)