

POINSEMBILAN.COM-TORAJA UTARA, Sangat tak terpuji tingkah seorang Ayah yang tegah melakukan persetubuhan terhadap buah hatinya sendiri yang masih tergolong dibawah umur sejak Desember 2020 lalu.
Peristiwa malang itu dialami seorang pelajar R (16 Tahun) di kelurahan Bokin kecamatan Rantebuah kabupaten Toraja Utara.
Atas peristiwa tersebut personil Piket Sat Reskrim Briptu Christian Patulak dan Bripda Edwar Afrianus melakukan Penahanan terhadap tersangka RS (43 Tahun), Jumat (09/04/2021).


Berdasarkan informasi dari Polisi, kronologis kejadian, sekitar Desember 2020, pelaku masuk ke dalam kamar korban yang saat itu sementara tidur. Selanjutnya pelaku menyetubuhi korban, kejadian tersebut dilakukan oleh pelaku kurang lebih 5 kali. Pelaku adalah Bapak Kandung korban sendiri, Korban dan pelaku tinggal bersama satu rumah, ibu korban sudah meninggal dunia.
Kejadian tersebut diketahui setelah Tante Korban (Biri) datang dari Lamasi Kabupaten Luwu dan melihat keadaan korban seperti orang Hamil dan setelah korban ditanya mengaku bahwa telah disetubuhi oleh Bapak kandungnya sendiri. Korban mengaku terakhir haid pada bulan Januari 2021.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perlindungan anak dgn ancaman hukuman penjara maximal 15 tahun.
(Medy)