POINSEMBILAN.COM, MAMUJU – Masih mewabahnya virus COVID-19 di seluruh daerah di Indonesia membuat aktivitas diluar rumah masih harus dibatasi. Salah satu aktivitas berkumpul yang ikut dibatasi adalah pelaksanaan Idul Fitri 1441 Hijriah.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Sulbar, Muflih Bachyt Fattah, mengatakan pelaksanaan salat Idul Fitri tahun ini secara berjemaah di masjid dan lapangan ditiadakan.
Walau demikian, shalat Idul Fitri tetap dilaksanakan umat muslim di rumah masing-masing. “Jadi bukan meniadakan shalat Idul Fitri, tapi memindahkan lokasi shalatnya. Jika tahun sebelumnya kita laksanakan di Masjid dan lapangan, maka tahun ini di rumah aja, ” tegas Muflih, Jumat (15/05/2020).
Menurut Muflih, untuk memudahkan warga melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah, maka panduan dan tata cara pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah sudah lebih dulu dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI.
Nantinya, lanjut Muflih, panduan tersebut akan diserahkan ke masing-masing Kemenag Kabupaten dan diteruskan ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. “Masing-masing KUA di tingkat Kecamatan yang akan mendistribusikan dan menyosialisasikan kepada umat muslim di tiap tempat,” sebutnya.
Umat muslim di Sulbar diminta tetap mematuhi dan mendukung setiap kebijakan dan upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran COVID-19 di Sulbar.
Mufli berharap seluruh stake holder di Sulbar dapat membangun sinergitas dengan pemerintah provinsi, termasuk pihak pengamanan Polda Sulbar, Danrem 142 Tatag dan seluruh lapisan masyarakat yang terkait dalam penanganan COVID-19.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Mamuju telah mengeluarkan surat edaran ditujukan kepada seluruh camat, lurah, dan kepala desa, terkait larangan pelaksanaan salat Idul Fitri di masjid maupun di lapangan yang ditandatangani Bupati Mamuju, Habsi Wahid.
Surat edaran tersebut merujuk pada surat edaran Menteri Agama nomor 6 tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H serta edaran yang sama oleh Gubernur Sulbar nomor 12 tahun 2020 serta Fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah COVID-19.