POINSEMBILAN.COM, MAJENE – Pemerintah Kabupaten Majene melakukan upaya persiapan penerapan tatanan normal baru produktif dan aman COVID-19 di wilayah Kabupaten Majene.
Khusus untuk menjamin keberlangsungan kegiatan Ibadah masyarakat dalam masa pandemi COVID-19 dan menyambut penerapan kebijakan tatanan normal baru produktif dan aman yang dicanangkan pemerintah pusat, maka Fahmi Massiara mengeluarkan Surat Edaran Bupati Majene Nomor 6/SB-HK/2020 Tentang Kebijakan Persiapan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman COVID-19 di Wilayah Kabupaten Majene.
Pada poin kelima, huruf C dijelaskan bahwa Rumah ibadah yang dibenarkan menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif setelah mendapat Surat Keterangan Rumah lbadah Aman COVID-19 dari Unit Pemerintah Daerah.
Pemberian Surat Keterangan dilakukan secara berjenjang sesuai kewenangan. Khusus Surat Keterangan Masjid Kabupaten dikeluarkan oleh Bupati Majene atas rekomendasi dari Kantor Kemenag Majene. Sementara Surat Keterangan Masjid lainnya dikeluarkan Pemerintah Kecamatan atas Rekomendasi dari Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Surat Keterangan dapat diberikan apabila rumah ibada tersebut telah memenuhi persyaratan pemenuhan protokol kesehatan.
Rumah ibadah dibuka adengan kewajiban kepatuhan terhadap Standar Protokol Kesehatan pencegahan penularan COVID-19, diantaranya, kewajiban penggunaan masker bagi jamaah.
Kewajiban menyiapkan fasilitas Kesehatan berupa pengukur suhu tubuh, hand sanitizer atau sarana cuci tangan dan sabun. Melakukan kegiatan pembersihan dengan disinfektan secara berkala. Kewajlban menyiapkan Petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah.
Pengaturan jarak fisik dengan menggunakan tanda khusus di lantai untuk pengaturan shaft sholat di Masjid atau pengaturan kursi pada rumah ibadah lainnya. Tetap menghindari kontak fisik secara langsung di rumah ibadah, seperti bersalaman, bersentuhan dan lain sebagainya.
Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan ibadah. Membuat surat pernyataan pengurus Masjid kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan, serta kewajiban pemasangan edukasi protokol kesehatan melalui baliho atau poster pada pintu masuk rumah ibadah.
Pengaturan teknis lainnya akan diatur oleh Kantor Kemenag Kabupaten Majene.
Upaya ini dilakukan Pemkab Majene untuk memutus mata ramai penularan COVID-l9, namun tetap mendukung keberlangsungan pelaksanaan kegiatan ibadah dan kegiatan di wilayah Kabupaten Majene.
Surat Edaran ini ditetapkan di Majene pada Rabu (3/6/2020) dan ditandatangani Bupati Majene Fahmi Massiara yang ditujukan kepada Unsur Forkopimda, pimpinan Perangkat Daerah, Kepala Kantor Kemenag, Camat, Lurah dan Kades, serta Kepala Puskesman sekabupaten Majene.