

POINSEMBILAN.COM-BARRU – Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Republik indonesia Dpd Sulawesi Selatan, Mengapresiasi Respon Cepat dari dinas Perizinan Kabupaten Barru terkait Temuan Dugaan Bangunan yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang terletak di wilayah Kelurahan Mangempang Kabupaten Barru, Senin, 6 September 2021.
Andi Djuraid Rauf menyampaikan, selaku kepala badan Bapan Dpd Sulawesi Selatan mengucapkan terima kasih bagi pemerintah khususya DPMPTSPTK dan Sejumlah OPD Yang Terkait, Dinas PUPR, Dinas Satpol PP, Damkar, Camat Barru dan Lurah Mangempang Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan.
“Saudari Hj Saddiah tidak memiliki sertifikat tidak memiliki PBB dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), malah justru mendirikan bangunan Tanpa Izin di Atas Pemilik Sertifikat SHM Ahli Waris H.Andi Oddang,” ujarnya
Seharusnya, lanjut Djuraid, Masyarakat Mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Karena Menjadi Persyaratan dalam Pengaturan tata Kelola Kota dan penegakan Disiplin Perda. “Maka dari Itu Kami Selaku Li Bapan DPD Sulsel ikut Bersinergi Dengan Pemerintah Kabupaten Barru dalam hal Penindakan Pelanggaran Pendirian Bangunan Tanpa ijin di kabupaten Barru,” tegasnya.


Kepala Seksi Pengendalian dinas DPMPTSPTK Kabupaten Barru Andi Jaya Menjelaskan, Kegiatan yang diLakukan pada hari ini ialah menanggapi Laporan yang dilakukan oleh Pihak Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara republik indonesia Dpd Sulawesi Selatan Terkait adanya bangunan yang di bangun di atas tanah bersertifikat tidak memiliki ijin (IMB).
Jaya Menyampaikan pihaknya bersama tim teknis turun melakukan verifikasi di lapangan terkait pengaduan tersebut. Tadi sudah dijelaskan terkait bangunan Milik Hj.Saddiah segera memperlihatkan ijin yang dimiliki. kami Menghimbau agar pemilik bangunan dalam waktu 3 hari dapat memperlihatkan Ijin mendirikan bangunan (IMB), Terhitung sampai hari kamis 9 September 2021 mendatang.
“Jika dalam kurung waktu 3 Hari tidak memperlihatkan IMB ,Tim Teknis PUPR akan melayangkan surat teguran ke Pemilik Bangunan.Terkait persoalan tidak mengantongi Ijin, akan ada bagian Sesuai dengan Tupoksi dari pihak Satpol PP dalam penegakan perda serta pihak dari dinas PUPR. Kami akan selalu mengedepankan secara humanis Namun Tegas,” tutupnya. (Akbar-Firdauz)














