POINSEMBILAN.COM, MAMUJU – Untuk mengantisipasi kepulangan warga Sulawesi Barat yang merupakan pekerja migran indonesia (PMI) asal Malaysia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar telah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi.
Sejumlah persiapan pun dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar secara virtual dan diikuti Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Darmawel, Danrem 142 Tatag Kolonel CZI Firman Dahlan, Wakapolda Brigjen Endi Sutendi serta unsur Forkopimda Sulbar lainnya.
Sekretaris Provinsi Sulbar Muhammad Idris mengatakan, Pemprov Sulbar sudah menyiapkan sejumlah langkah teknis terkait rencana pemulangan pekerja migran dari Malaysia.
“Kepulangan mereka dipengaruhi sejumlah faktor, diantaranya pekerja ilegal yang harus pulang karena dideportasi, serta pekerja yang dipulangkan karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan tempat mereka bekerja,” sebut Muhammad Idris, Sabtu (23/5/2020).
Pria yang akrab disapa Idris DP ini menjelaskan, sedikitnya ada 100 orang pekerja migran dari Malaysia yang akan pulang ke Sulbar setelah lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah.
Ia memprediksi, kedatangan para pekerja migran akan melalui Pelabuhan Pare-pare, serta Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulbar Harun Sulianto menyarankan, agar dalam proses pemulangan pekerja migran asal Sulbar tersebut, tetap mengedepankan protokol kesehatan, yakni mulai penjemputan, perjalanan ke Sulbar hingga dikarantina lagi.
“Meskipun mereka sudah memiliki surat keterangan sehat, sebaiknya tetap diperiksa ulang,” ujarnya.
Menurutnya, jika harus dikarantina, maka kebutuhan makan dan minum mereka harus dijamin pemprov maupun pemkab masing-masing pekerja migran berasal.
Harun Sulianto menekankan pentingnya sosialisasi ke masyarakat jika mereka yang kembali ke Sulbar itu sudah diperiksakan kesehatannya secara berjenjang sejak dari Malaysia hingga kedatangan di Sulbar.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkum HAM Sulbar Wisnu Daru Fajar menyebut, dua kantor Imigrasi di Sulbar bukan merupakan tempat pendaratan internasional atau tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).
Jika sesuai dengan skema pemerintah pusat, maka pemeriksaan dokumen keimigrasian terhadap pekerja migran Indonesia asal Sulbar kemungkinan melalui Kantor Imigrasi Nunukan, Kalimantan Utara dan Kantor Imigrasi Khusus Kualanamu, Sumatera Utara.
“Sesuai SOP yang ada, biasanya pekerja migran yang datang sudah diperiksa oleh tim dokter dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang ada di pelabuhan maupun bandara, kemudian dikarantina selama 14 hari, sebelum dipulangkan ke daerah asal,” pungkasnya.