Daerah  

Penyaluran BLT Serentak di 15 Kelurahan dan Desa

Sejumlah warga majene mengantri mendapatkan BLT di gedung Assamalewuang Majene.
Sejumlah warga majene mengantri mendapatkan BLT di gedung Assamalewuang Majene.

POINSEMBILAN.COM -MAJENE, Wajah semringah terlihat pada sejumlah warga Majene yang ikut mengantri mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) di gedung Boyang Assamalewuang Majene, Selasa (12/5).

Bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan selama 3 bulan atau total Rp1,8 juta per orang ini diberikan secara serentak kepada warga di 15 kelurahan dan desa di dua kecamatan, yakni Banggae dan Banggae timur.

Banyaknya jumlah penerima bantuan, membuat penyaluran BLT dilaksanakan di berbagai tempat, seperti di sekolah dan fasilitas pemerintah lainnya.

Baca juga  Berguru ISO, Disnakertrans Luwu Berharap Seperti Parepare

Salah seorang penerima BLT, Hadijah, mengaku sangat bersyukur dapat menerima BLT dari pemerintah. Alasannya uang tersebut akan digunakan membeli kebutuhan pokok yang dibutuhkan selama pandemi virus corona berlangsung.

“Alhamdulillah, dapat bantuan di bulan ramadan ini pak. Kan susah ekonomi sekarang pak,” katanya.

Daftar penerima BLT di tiap desa dan keluruhan merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI yang kemudian diserahkan secara berjenjang kepada masing-masing kabupaten, hingga pemerintah desa dan kelurahan.

Baca juga  6 Camat, Kadinkes Majene, Direktur RSUD dan Jubir Covid Ketemuan di Dapur Mandar

Agar data calon penerima BLT lebih akurat, pemerintah desa dan kelurahan diberi kewenangan melakukan seleksi kepada warganya.

Kewenangan tersebut menjadikan desa dan kelurahan boleh mengganti nama penerima jika kondisi faktual di lapangan penerima diketahui kondisi ekonominya tidak layak menrima BLT dan menggantinya dengan warga lain yang lebih membutuhkan.

Baca juga  IPSI Parepare Masa Bhakti 2020-2024 Dilantik

Jika masih terdapat warga kurang mampu yang terdampak pandemi virus corona yang belum mendapatkan bantuan apapun, dapat segera melapor ke kelurahan dan desa masing-masing, sehingga datanya masuk dalam daftar susulan.

Syarat utama yang harus dipenuhi penerima BLT diantaranya bukan PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan, dan juga bukan penerima bantuan sejenis, seperti program keluarga harapan (PKH) maupun kartu sembako (KKS). (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *