Pengawasan Pos Perbatasan Dihentikan, Kaling-Kadus Diminta Laporkan Pendatang

Bupati Majene Fahmi Massiara.

POINSEMBILAN.COM, MAJENE – Setelah beroperasi selama tiga bulan terakhir, pengawasan pergerakan orang pada Pos perbasatan Majene-Polman dan Majene-Mamuju dihentikan.

Aturan tentang penghentian itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Majene Nomor 6/SB-HK/2020 Tentang Kebijakan Persiapan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman COVID-19 di Wilayah Kabupaten Majene.

Pada poin kelima isi surat edaran, huruf a dijelaskan bahwa penghentian pengawasan pada dua Pos tersebut terhitung sejak, Kamis (4/6/2020) tengah malam, pukul 24.00 Wita.

Baca juga  Per Tanggal 3 Oktober, Total Kasus Sembuh Covid di Sulbar Capai 450 Orang

Alasan penghentian itu berdasarkan pada data yang menunjukkan terjadinya tren penurunan arus pendatang di Wilayah Kabupaten Majene.

Selanjutnya, proses pengawasan pergerakan orang dilakukan melalui konsolidasi dan koordinasi di tingkat Kecamatan.

Baca juga  Bupati Majene Bagikan 200 Paket Sembako ke Nelayan

Kemudian secara hierarki ke tingkat Kelurahan/ Desa dengan Puskesmas setempat melalui pelibatan dan partisipasi aktif.

Kepala Lingkungan (Kaling), Kepala Dusun (Kadus) dan masyarakat juga diminta untuk melaporkan setiap pendatang di wilayah masing-masing kepada Pemerintah Kelurahan dan Desa ataupun Puskesmas setempat.

Surat Edaran ini ditetapkan di Majene pada Rabu (3/6/2020) dan ditandatangani Bupati Majene Fahmi Massiara yang ditujukan kepada Unsur Forkopimda, pimpinan Perangkat Daerah, Kepala Kantor Kemenag, Camat, Lurah dan Kades, serta Kepala Puskesman sekabupaten Majene.

Baca juga  Lima Tim di Majene Pantau Penyaluran BLT Rp2.5 M

Sebelumnya, penempatan Pos pengawasan pergerakan orang pada perbasatan Majene-Polman dan Majene-Mamuju bertujuan untuk mendeteksi dan mencegah lebih awal potensi penularan COVID-19 di Kabupaten Majene.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *