Parah, Instalasi Kotoran Manusia di Majene Tersandung Kasus Korupsi

kotoran manusia tersandung korupsi
Satreskrim Polres Majene saat gelar perkara dugaan korupsi instalasi lumpur tinja

MAJENE – Sat Reskrim Polres Majene melaksanakan gelar perkara dugaan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Instalasi Lumpur Tinja (IPLT) Kabupaten Majene dari Satker Pengembang air minum dan Sanitasi (PAMS) Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2015.

Gelar perkara dihadiri oleh Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian, S.H., S.I.K., M.Si, selaku pimpinan gelar perkara, Kasat Reskrim Polres Majene AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H, dan Kanit IDIK II Tipidkor Polres Majene IPDA Aulia Usmin, S.H selaku Pemapar bahan gelar Perkara, seluruh Kanit Reskrim Polres Majene, Kasiwas , Kasi Propam, Kasikum dan Pengawas Penyidik.

Baca juga  Polres Wajo Tetapkan Dua Tersangka Penyalahgunaan Dana Desa

Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian, S.H., S.I.K., M.Si, menjelaskan, penanganan perkara tersebut berdasarkan laporan informasi nomor : R/LI-10 /VIII/2019/Reskrim, tanggal 02 Agustus 2019 dan Sp. Lidik Nomor : Sp. Lidik / 183/ VIII / 2019 /  Reskrim, tanggal 02 Agustus 2019.

Disampaikan, peserta gelar perkara sependapat bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Instalasi Lumpur Tinja (IPLT) Kabupaten Majene dari Satker Pengembang air minum dan Sanitasi (PAMS) Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2015 yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah, dapat di tingkatkan ke tahap Penyidikan berdasarkan terpenuhinya 2 (dua) alat bukti yang cukup dan kecukupan bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP.

Baca juga  Kabar Baik, Kini Majene Miliki Unit Siaga SAR

“Selanjutnya ditambahkan oleh Kasat Reskrim Polres Majene AKP Budi Adi, SH. MH bahwa penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli secara maraton dan berkoordinasi lebih lanjut dengan BPKP Perwakilan Sulawesi Barat terkait perhitungan kerugian keuangan negara dan dilanjutkan penetapan Tersangka. Polres Majene selalu serius dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kata perwira yang pernah menjabat Kanit Tipikor Polres Polman ini

Baca juga  KPK Sorot Kasasi Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, Putusannya Turun Menjadi 5 Tahun

Pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH. Pidana. (ril/Ilham)