POINSEMBILAN.COM-TORAJA UTARA, Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang menginstruksikan agar mahasiswa yang sedang melaksanakan proses kuliah kerja nyata (KKN) untuk sementara dikembalikan ke rumah masing-masing.
Surat Edaran yang dikeluarkan di Marante Gedung kantor Bupati Toraja Utara tertanggal 23 Juli 2021, yang ditujukan kepada rektor UKI Toraja, Rektor IAKN Toraja, rektor Universitas Kristen Duta Wacana, para Camat se Kabupaten Toraja Utara, para lurah/kepala Lembang Kabupaten Toraja Utara.
Dalam edaran tersebut, dikatakan untuk Menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri No. 3 tahun 2021 tanggal 19 Februari 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pembentukan posko untuk pengendalian covid 19.
Selain itu, pemulangan mahasiswa KKN tersebut juga berdasar pada Surat edaran Bupati Toraja Utara nomor 443/0771/BPBD tanggal 19 Juli 2021 tentang percepatan penanganan pemutusan mata rantai penyebaran Corona disease (Covid-19) di Toraja Utara.
“Kepada rektor dan pimpinan perguruan tinggi, agar seluruh peserta KKN untuk sementara dikembalikan ke rumah masing-masing mulai 26 Juli 2021 sampai dengan 5 Agustus 2021, dan diperkenankan kembali pada 6 Agustus 2021 seiring dengan berakhirnya masa surat edaran bupati,” tulis surat edaran yang ditandatangani bupati Toraja Utara tersebut.
Bupati juga meminta kepada seluruh Camat dan lurah/kepala Lembang di Toraja Utara agar mengawasi pelaksanaan surat ini.
Medy