Daerah  

Langgar Prokes, 41 Pengunjung Wisata Tanjung Babia Ditegur Polres Pasangkayu

POINSEMBILAN.COM-PASANGKAYU – Polres Pasangkayu lakukan Operasi Yustisi di tempat Rekreasi Tanjung Babia, Jalan Tanjung Babia dan Pasar Marta Jaya Kelurahan Marta Jaya, Minggu pagi (7/2/2021).

Operasi yang dipimpin Kanit Turjawali Sat Lantas Ipda Sofian bersama 9 orang personil lainnya, berhasil menjaring 41 pelanggar yang berbeda yakni 30 orang tidak menggunakan masker dan 11 orang yang tidak menjaga jarak saat didapati oleh petugas.

Baca juga  Lima Sekolah di Majene Dianugerahi Penghargaan Adiwiyata

Saat ditemui di lapangan, Ipda Sofian mengatakan, hari ini, pihaknya melakukan Operasi Yustisi di dua tempat yakni tempat rekreasi Tanjung Babia dan Pasar Marta Jaya dan berhasil menjaring pelanggar prokes yakni tidak menggunakan masker dan menjaga jarak di saat berkerumun.

Baca juga  3.925 Pelaku UMKM di Parepare Telah Terima Bantuan Rp 4,7 Miliar

“Selain menegur pelanggar prokes dan memasangkan masker di tempat, kami juga mengedukasi pelanggar untuk tetap menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,” tutup Sofian. (Satriawan)