Hanya Butuh 2 jam, Penjambret dengan Memepet Motor Korban di Bulutaba Berhasil Diamankan Polsek Baras

POINSEMBILAN.COM-PASANGKAYU – Kapolsek Baras IPTU Agung Setyo Negoro S.T.K, S.I.K. bersama Personil Polsek Baras berhasil menangkap pelaku Jambret yang melakukan aksinya di Jalan Desa Lilimori Kecamatan Bulutaba Kabupaten Pasangkayu 2 jam kemudian di Bambaloka, Kamis Siang (4/2/2021).

Pelaku Jambret yang teridentifikasi adalah Lk. B (45 tahun), Pekerjaan Tani, yang beralamat di Bambaloka Kel. Baras nekad melakukan aksinya dengan cara memepet korban yang sementara diatas motor berjalan dari sebelah kanan kemudian pelaku langsung menarik tas korban dan mengakibatkan korban terjatuh dan tali tas korban putus sehingga pelaku leluasa pergi membawa tas korban beserta isinya.

Baca juga  Ganjal Mesin ATM, Pria dari Bogor Ini Ditangkap Polisi Bone, Kok Bisa

Mendengar Informasi Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan dari masyarakat Via Telepon, selanjutnya Kapolsek Baras bersama beberapa orang personil melakukan Hunting didepan polsek dan menghentikan Laju kendaraan yang dicurigai sebagai pelaku namun pelaku tetap menerobos barikade polisi hingga berhasil lolos namun berhasil ditangkap di Bambaloka.

Baca juga  Kasus Judi Online Dominasi Tangkapan Polres Polman dalam Dua Pekan

Kapolsek Baras IPTU Agung saat dikonfirmasi beberapa saat setelah penangkapan Jambret tersebut mengatakan, benar beberapa saat lalu pihaknya berhasil menangkap Lelaki B, yang diduga telah melakukan pencurian dengan kekerasan /Jambret di Jalan Desa Lilimori terhadap korban Pr. Mutiara.

Adapun Modus Pelaku melakukan Jambret dengan cara memepet korban yang sementara diatas motor berjalan dari sebelah kanan kemudian pelaku langsung menarik tas korban yang berisi Surat, HP dan Uang.

Baca juga  Parah, Cabuli Adik Ipar di Majene Sejak 2018, MH Terpaksa Berurusan dengan Polisi

Pelaku B kini telah diamankan di Polsek baras bersama Barang Bukti berupa 1 Buah Tas Kecil yang berisi 1 Unit Hp Merk Oppo, 1 Lembar Surat Penting, Uang Tunai Rp. 600.000 dan 1 Unit Sepeda Motor Honda Scoopy Warna Putih dengan Nomor Polisi DN 3979 MT yang diduga digunakan Pelaku saat melakukan aksinya.

“Untuk Tersangka B kami sangka dengan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun Penjara,” ungkapnya. (Satriawan)