POINSEMBILAN.COM-WAJO, Polres Wajo akhirnya menahan Abdul Karim Kepala desa Lempong, setelah resmi ditetapkan tersangka, Jumat (17/10/2020).
Kades yang diduga mencium mahasiswi KKN hingga tiga kali tersebut sudah ditahan. Penahanan Kades Lempong pun mendapat apresiasi Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB).
Presiden AMIWB, Herianto Ardi mengatakan, apresiasi terhadap langkah Kapolres dan penyidik. “Langkah yang dilakukan oleh Polres Wajo adalah langkah yang tepat dan sesuai dengan KUHP,” kata Ketua AMIWB Herianto Ardi saat menggelar jumpa pers di Ince Kafe, Sabtu 17 Oktober 2020.
Ardi menyebut, tindakan tegas Polisi dengan meningkatkan status AK dari saksi menjadi tersangka adalah langkah yang sangat tepat.
“Kami sangat mendukung langkah penyidik yang menetapkan status tersangka kepada AK, dan langsung melakukan penahanan,” ujar Ardi, saat menggelar jumpa pers, Sabtu 17 Oktober 2020, di Cafe Ince, Jalan Lembu Sengkang.
Penahanan yang dilakukan penyidik terhadap AK, lanjut Ardi, sudah sesuai dengan KUHP.
Katanya, apabila tidak ditahan dikhawatirkan AK melarikan diriatau melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), selain itu, jangan sampai ada anggapan bahwa cium pipi dilegalkan di Kabupaten Wajo.
“Penahanan Kades Lempong sudah sangat tepat, kalau tidak ditahan, dikhawatirkan dapat membahayakan situasi Kamtibmas, karena dia masih aktif sebagai kepala desa,” katanya. (gus)