ASN Majene yang Aniaya Mahasiswi Akhirnya Terima Hukuman Setimpal

Ilustrasi penganiayaan

MAJENE —Pengadilan Negeri (PN) Majene menggelar persidangan oleh Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Majene berinisial (FT) terkait kasus penganiayaan terhadap salah seorang Mahasiswi Pasca Sarjana Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar (SH).

Dalam persidangan tersebut bahwa oknum ASN berinisial (FT ) Terbukti bersalah dan terdakwa didakwakan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan (Tipiring).

FT yang bertugas di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Majene itu didakwakan pasal 352 ayat 1 KUHP yaitu suatu penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau menjadikan terhalang untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sehari-hari.

Karena itu, Hakim menjatuhkan putusan Pidana Penjara 1 (Satu) bulan terhadap terdakwa FT.
Terhadap vonis tersebut, FT tidak perlu menjalaninya. Tapi Majelis hakim memberikan waktu 3 (tiga) bulan untuk memperbaiki perlakuannya.

Baca juga  Tiga Warga Pencuri Mesin Pompa Air Diamankan Polsek Belawa

“Jadi ini sama istilahnya dengan pidana percobaan, vonis 1 bulan pidana penjara. Tidak dijalani, tapi ada jangka waktu 3 (tiga) bulan, kalau dia (FT) tidak mengulangi maka tidak perlu menjalani hukuman penjara itu,” ungkap Nur Akifah Janur, SH., MH., Kuasa Hukum Korban (SH) usai sidang. Kamis (12/10/2023).

Terungkap dipersidangan, FT memberikan pukulan kepada korban(SH) sebanyak 2 (dua) kali lantaran disenggol pada saat acara nikahan berlangsung di lingkungan tanjung batu, Majene, Rabu,Atas insiden itu, SH melapor ke Polres Majene atas penganiayaan yang dialaminya.

Baca juga  Gauli Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur, Seorang Ayah di Desa Lariang Diciduk Polisi

Mahasiswi calon Magister Hukum UIN Alauddin Makassar itu mengungkap bahwa ia ditonjok sebanyak 2 (dua) kali dibagian wajah tepatnya di pipi.

“Pas lewatkan ka to, nalappasangngi ka (ditonjok), sempat ja gerakan spontan, bilang ka eh kenapa ki kak, kenapa dipukul ka, tidak ada jawaban, tiba-tiba nalappasangngi ka lagi satu kali,” akunya SH sambil memperagakan saat ia dipukul. Senin (25/09/2023).

Selain itu, Korban SH meminta agar dipertemukan dengan FT untuk dilakukan mediasi. Harapannya, agar pelaku FT meminta maaf.
“Saya mau dilakukan mediasi tapi dengan perantara kepolisian, nabawa ma kesana kepolisian, ada sekitar 4 polisi kesana (dirumah FT),” ungkapnya.

Baca juga  Sakit Hati, Pria di Parepare Nekat Bakar Rumah Tetangganya

Ironisnya, bukannya meminta maaf, FT justru mempertontonkan sikap arogansi dan keangkuhan. Tidak hanya itu, FT juga mencaci maki SH dihadapan polisi yang mengantar kerumahnya.

“Sampai disana (dirumah FT), saya hanya dicacimaki, di tunjuk-tunjuki jaka, dia bilang tidak mauka minta maaf sama ini anak, kalau mau ki tangkap ka, tangkap maka pak,” jelas mahasiswi yang beralamat di Tanjung Batu, Kel. Labuang, Kec. Banggae Timur, Majene