

POINSEMBILAN.COM-JAMBI, Penyerahan tahap 2 berkas tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana perpajakan atas nama tersangka CEH selaku Direktur Utama PT. Ibrani Perkasa Nusantara dilaksanakan, Selasa, 24 agustus 2021 di Kejari Jambi.
Dalam rilisnya, Kasipenkum Kejaksaan Negeri Jambi Lexy Fatharany mengatakan, perkara ini penyidikannya dilakukan oleh Penyidik PNS Kanwil Dirjen Pajak Sumbaja (Sumatera Barat Jambi).
Modus operandi yang dilakukan CEH selaku Direktur PT. Ibrani Perkasa Nusantara sekira bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun 2018 yakni dengan sengaja menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Januari s/d Desember 2018, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 272.774.391,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah).
Pasal yang dilanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d UU No 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Setelah ini JPU Kejati dan Kejari Jambi akan segera membuat surat dakwaan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan maksimal 2 minggu. (rilis-Firdauz)













