Dugaan Mafia Tanah ATR Barru, Sertifikat Tanah Masyarakat di Blokir Sepihak Tanpa Pemberitahuan

Kabupaten Barru, Poinsembilan.com – Lembaga Gerakan Anti Mafia Tanah RI (GAMAT RI) mendatangi Kantor pertanahan kabupaten barru, dengan mendampingi warga berlokasi di jalan poros makassar parepare tepatnya di desa Kupa, Kecamatan mallusetasi, kabupaten barru, kamis 23 Januari 2025.

Andi Ecce Mappasere mendampingi warga mengaku terkejut saat mengetahui bahwa sertifikat tanah atas nama Rudi nomor SHM 00123 dan Maryama nomor SHM 00164 mereka mendengar dari staf pertanahan tidak dapat digunakan dengan alasan di blokir internal.

Baca juga  Dukung INKOPASINDO,KP-RI Pengayoman Lapas IIA Parepare. Gelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2024.

Ketua Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia (Gamat RI), Andi Ecce Mappasere menegaskan bahwa tindakan pemblokiran sertifikat tanpa pemberitahuan melanggar hak-hak masyarakat. “Prosedur ini cacat hukum. Pemblokiran harus dilakukan berdasarkan dasar hukum yang jelas dan warga yang bersangkutan wajib diberitahu terlebih dahulu sebelum ada pemblokiran sepihak dari ATR Kabupten Barru,” 

Kekecewaan tersebut juga dilatar belakangi adanya harapan besar masyarakat setempat yang ingin menggarap atau memanfaatkan lahan mereka sebagai sumber penghidupan atau mata pencaharian.

Baca juga  Gamat RI Tegaskan, Jangan Ada Mafia Tanah di Kota Parepare

Menurut Andi Ecce, Klaim sepihak tersebut bukan hanya tidak transparan tetapi menjadi kecurigaan besar dari lembaga gamat ri adanya praktik tidak transparansi dan memberikan kepastian informasi kepada pemilik lahan.

Kami tau semua ada prosedur dan aturanya, Tetapi seharusnya ATR kabupaten barru tidak bisa berbuat sepihak tanpa adanya penyampaian ke pihak pemilik tanah yang memegang sertifikat pertanahan (SHM), Karena ini adalah produk pertanahan. Jangan bermain kucing-kucingan dengar warga apalagi selalu mencari pembenaran alasan dengan masalah yg di alami warga.

Baca juga  Masuk Tahap Penyelidikan Dugaan Korupsi PJU, Kajari Luwu Timur Ungkap Hal ini

Hingga berita ini di turunkan, Pihak staff ATR hanya menyampaikan kami akan memfasilitasi pihak pemilik tanah untuk bertemu dengan bidang sengketa karena menurut staff ATR bukan wewenangya menjelaskan jadi Gamat RI di minta datang hari jum’at tanggal 23/01/2025 jam 10.00 Pagi. (*/)

Bersambung…