Daerah  

DKP Sulbar Perkuat Koordinasi Pertimbangan Teknis Pemanfaatan Ruang Laut

DKP Sulbar

MAMUJU— Pemanfaatan ruang laut bukan sekadar soal lokasi dan investasi, tetapi juga menyangkut keberlanjutan ekosistem, kepentingan masyarakat pesisir, aktivitas nelayan, serta kepatuhan terhadap tata ruang yang berlaku. Prinsip tersebut menjadi perhatian dalam pembahasan Pertimbangan Teknis Penggunaan Ruang Laut oleh PT. Kulaka Jaya Perkasa, Rabu, 26 Agustus 2026.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, bersama Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, terus memacu pengelolaan sumber daya kelautan yang terarah, berkelanjutan, dan sesuai dengan ketentuan tata ruang. Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Barat, Safaruddin, S.DM, bersama Kepala UPTD Balabalakang dan Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), mengikuti rapat melalui Zoom Meeting dari Aula DKP Sulbar.

Pertemuan tersebut diselenggarakan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat dan dipimpin oleh Kepala Dinas ESDM Sulbar, Bujaeramy Hassan. Rapat turut dihadiri Perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, pimpinan/pengelola PT. Kulaka Jaya Perkasa, serta perwakilan Koordinator Inspektur Tambang (KORIT) Wilayah Sulbar.

Baca juga  Kepala DPMPTSP Sulbar Terima Kunjungan Koordinasi DPMPTSP Mamuju Tengah

Pertemuan dilaksanakan sebagai forum koordinasi untuk membahas Pertimbangan Teknis Penggunaan Ruang Laut oleh PT. Kulaka Jaya Perkasa, guna memperoleh masukan teknis, aspek hukum, serta memastikan kesesuaian rencana pemanfaatan ruang dengan ketentuan tata ruang laut yang berlaku.

Dalam pembahasan, Kepala Dinas ESDM Sulbar Bujaeramy Hassan menyampaikan kebutuhan terhadap data numerik penataan ruang laut yang akurat dari DKP Sulbar, khususnya untuk mengonfirmasi luasan riil dalam satuan hektare serta daftar titik koordinat geografis poligon numerik pada area yang direncanakan.

Pembahasan juga menekankan prinsip kelestarian dengan berpedoman pada Pasal 45 jo. Pasal 51 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2017 tentang RZWP3K. Selain itu, dibahas sejumlah opsi kebijakan yang dapat mengakomodasi investasi PT. Kulaka Jaya Perkasa dengan tetap memastikan kepatuhan terhadap ketentuan tata ruang laut.

Bujaeramy Hassan juga menekankan pentingnya mekanisme pengawasan dan validasi bersama antara DKP Sulbar dan instansi terkait, sehingga setiap rencana pemanfaatan ruang laut memiliki dasar data yang jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga  Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang Raih Award di Malam Puncak HUT Fajar ke-40

Sementara itu, Kepala DKP Sulbar, Safaruddin, S.DM, menyampaikan bahwa aspek legalitas dan kondisi pemanfaatan ruang laut menjadi perhatian penting sebelum suatu kegiatan dilaksanakan.

“Kita perlu memastikan terlebih dahulu dokumen izin lokasi dan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, lokasi yang akan dimanfaatkan harus diperhatikan agar tidak mengganggu aktivitas nelayan dan masyarakat yang selama ini menggunakan ruang laut tersebut,” ujar Safaruddin.

Menurutnya, pengelolaan ruang laut harus dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai kepentingan yang berada di dalamnya. Ruang laut tidak hanya menjadi kawasan untuk mendukung kegiatan ekonomi dan investasi, tetapi juga menjadi ruang kehidupan bagi masyarakat pesisir serta tempat berlangsungnya aktivitas perikanan.

“Yang paling penting adalah memastikan setiap pemanfaatan ruang laut berjalan sesuai aturan, memiliki dasar dokumen yang jelas, dan tetap memperhatikan kepentingan nelayan serta keberlanjutan sumber daya kelautan,” tegasnya.

Safaruddin juga menekankan bahwa dokumen izin lokasi perlu menjadi salah satu bahan utama yang diperiksa sebelum kegiatan pertambangan dilanjutkan. Hal tersebut penting untuk memastikan adanya kepastian hukum sekaligus mencegah potensi tumpang tindih pemanfaatan ruang.

Baca juga  Gubernur Sulbar Apresiasi Pengabdian Polri pada Panggung Gembira HUT Bhayangkara ke-80

Dari hasil pembahasan, diketahui bahwa izin lokasi yang diajukan pihak perusahaan perlu dilihat kembali keterkaitannya dengan perubahan regulasi yang berlaku. Karena itu, diperlukan koordinasi lebih lanjut dan validasi data antarlembaga agar keputusan yang diambil memiliki landasan teknis dan hukum yang kuat.

Koordinasi lintas sektor ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola ruang laut yang tertib, transparan, berbasis data, dan berkelanjutan. Sinergi antara DKP, ESDM, Biro Hukum, unsur pengawasan, serta pihak perusahaan diharapkan dapat menghasilkan solusi yang tetap membuka ruang bagi investasi, tanpa mengabaikan ketentuan tata ruang dan kepentingan masyarakat pesisir.

Melalui koordinasi tersebut, DKP Sulbar terus memperkuat perannya dalam memastikan pemanfaatan ruang laut dilakukan secara bertanggung jawab, dengan memperhatikan keseimbangan antara pembangunan ekonomi, investasi, perlindungan ekosistem laut, dan keberlangsungan aktivitas nelayan.

Ruang laut adalah ruang bersama. Menjaganya berarti memastikan setiap jengkal ruang dimanfaatkan secara tepat, legal, adil, dan berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat dan generasi mendatang.