Brimob Parepare Amankan Eksekusi lahan Seluas 43.400 M2 di Kabupaten Sidrap

Brimob Parepare Amankan Eksekusi lahan
Sejumlah personil Brimob Parepare saat mengamankan eksekusi lahan di Sidrap

PAREPARE, 1 SST personel Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Sulsel mengawal lokasi eksekusi bertempat di Kel. Lawawoi Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidrap, Kamis (24/02/2022).

Adapun objek sengketa yang eksekusi merupakan sebidang tanah yang terletak di gunung Lawawoi Kel. Lawawoi Kec. Watangpulu Kab. Sidrap dengan luas ± 43.400 M2 (empat puluh tiga ribu empat ratus meter persegi) yang disengketakan antara Lel. H. SIBE (Pemohon Eksekusi) dan pihak Tergugat Lel. ANDI SADDA.

Baca juga  Tim Puslitbang Polri Kunjungi Polres Parepare. Ini Tujuannya

Dalam pelaksanaan Eksekusi ini, pihak Kepolisian yang di pimpin langsung oleh Kapolres Sidrap Akbp Ponco Indriyono di dampingi oleh Komandan Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Sulsel Kompol Ramli, S.Sos, M.Si, M.M , di tempat Eksekusi juga terlihat ratusan personil Kepolisian gabungan di antaranya dari satuan Brimob berseragam Huru hara lengkap juga Anggota TNI.

Baca juga  14 Personil Polres Majene Dapat Reward Kenaikan Pangkat

Komandan Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Sulsel saat di temui di lokasi mengatakan, mengaku menurunkan personil Kepolisian yang berseragam lengkap unuk memberikan rasa keamanan dilingkungan objek Eksekusi.

Baca juga  Wow, Desa Binuang Barru Pajang Daftar Penerima BLT di Dinding

“Selain itu untuk menghindari adanya kemungkinan pergerakan massa tambahan dari pihak tergugat ke lokasi Eksekusi,”kata Ramli.