Bejat, Anggota DPRD Ini Perkosa Anak Kandungnya yan Masih Dibawah Umur

JAYAPURA, Entah apa yang merasuki LW (36), salah seorang anggota DPRD Yahukimo. Dia tega memerkosa anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur.

Pria itu merudapaksa anaknya yang masih berusia 15 tahun di kamar salah satu hotel di Kota Jayapura.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen mengatakan, pemerkosaan itu terjadi pada Januari 2020 lalu ketika keduanya menginap di sebuah hotal di Kota Jayapura.

Baca juga  Perzinahan ASN di Polewali: Hukuman Dinilai Terlalu Ringan, Publik Geram

Saat ini penyidik telah selesai merampungkan berkas perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan melimpahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jayapura untuk segera menjalani persidangan.

“LW (36) merupakan pelaku persetubuhan anak di bawah umur. Dia kebetulan salah satu oknum anggota DPRD Yahukimo. Kejadian asusila ini terjadi terhadap korban pada Januari Tahun 2020 di salah satu hotel di Kabupaten Jayapura,” ujar Kapolres, Jumat (24/6/2022).

Baca juga  Berikan Layanan Prima : Lapas Kelas IIA Parepare Kembali Selenggarakan  Penyuluhan Hukum Gratis Bagi WBP Bekerjasama Dengan LBH Citra Keadilan Kota Parepare

Menurutnya, anggota Satreskrim Polres Jayapura telah melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejari pada Jumat (24/6/2022).

Berkas tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 dan diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Viktor M Suruan.

Menurutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Baca juga  Ketua LMAPJ Temukan kejanggalan pada kegiatan wahana hoya-hoya Di Stadion Prasamya Majene

“Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” katanya. (inews)