Daerah  

Dinas ESDM dan Dinas Kelautan dan Perikanan Sulbar Sinergi Bahas Perizinan Pemanfaatan Ruang Laut dan Pertambangan

MAMUJU– Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat, Bujaeramy Hassan, didampingi Sekretaris Dinas ESDM Sulbar, Alexander Aruanpasau, dan Kepala Bidang Mineral dan Batubara, Ilham, menghadiri rapat koordinasi di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Barat pada Kamis, 30 Juli 2026.

Rapat ini membahas tiga isu utama, yaitu sinkronisasi proses perizinan pemanfaatan ruang laut dengan perizinan sektor pertambangan dan Terminal Khusus (Tersus), pembahasan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta identifikasi permasalahan dan penyusunan rekomendasi penyelesaian sesuai kewenangan masing-masing instansi. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam menciptakan tata kelola perizinan yang terintegrasi dan selaras dengan regulasi yang berlaku.

Dalam rapat tersebut, dibahas pentingnya sinkronisasi proses perizinan pemanfaatan ruang laut dengan perizinan sektor pertambangan dan Terminal Khusus (Tersus). Hal ini mengingat banyak kegiatan pertambangan dan industri yang memanfaatkan wilayah pesisir dan laut sebagai jalur distribusi maupun lokasi operasional. Terminal Khusus sebagai fasilitas pendukung kegiatan usaha di bidang pertambangan juga memerlukan kesesuaian perizinan dengan pemanfaatan ruang laut.

Baca juga  Update Covid19 Sulbar. 18 Februari 2022, Bertambah 28

Sebagaimana diketahui, penerbitan Persetujuan Lingkungan untuk Tersus dapat diproses setelah mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Online Single Submission (OSS). Oleh karena itu, koordinasi lintas sektor menjadi kunci agar perizinan berjalan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan.

Aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menjadi perhatian utama dalam rapat ini. Pembahasan mencakup dokumen lingkungan, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), serta upaya mitigasi dampak kegiatan terhadap ekosistem pesisir dan laut.

Baca juga  Tekan Inflasi, TP PKK Sulbar Kerjasama Dinas Ketahanan Pangan Gelar Gerakan Pangan Murah

Kepala Dinas ESDM Sulbar, Bujaeramy Hassan, menekankan bahwa setiap kegiatan usaha di sektor pertambangan maupun pembangunan Tersus wajib mematuhi ketentuan lingkungan hidup. Hal ini sejalan dengan tujuan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah pesisir.

Rapat koordinasi ini juga mengidentifikasi berbagai permasalahan yang muncul di lapangan, seperti tumpang tindih perizinan, kurangnya koordinasi antarinstansi, serta lemahnya pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha. Dari hasil identifikasi tersebut, kedua dinas menyusun rekomendasi penyelesaian sesuai dengan kewenangan masing-masing. Dinas ESDM akan fokus pada pembinaan dan pengawasan perizinan pertambangan serta terminal khusus, sementara Dinas Kelautan dan Perikanan akan mengawal pemanfaatan ruang laut yang berkelanjutan.

Baca juga  Perpustakaan Nasional dan PKB Sumbang 500 Buku ke Ponpes Al-Ma'arif Bilae

Langkah koordinasi ini sejalan dengan Panca Daya Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yang menjadikan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan sebagai prioritas pembangunan daerah. Gubernur Suhardi Duka sebelumnya telah menegaskan bahwa Sulawesi Barat terbuka terhadap investasi, namun tetap mengedepankan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan. Dinas ESDM Sulbar akan terus memperkuat koordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan serta instansi terkait lainnya guna mewujudkan tata kelola perizinan yang tertib, transparan, dan berkelanjutan di Sulawesi Barat.