

POINSEMBILAN.COM-MAJENE, Kejaksaan Negeri Majene telah melakukan pemusnahan Barang bukti berupa pemusnahan barang bukti Narkotika Psikotropika, senjata tajam, dan barang lainnya, Kamis, 7 Oktober 2021.
Pemusnahan barang bukti dihadiri wakil bupati Arismunandar, kepala kejaksaan negeri Majene Nur Durya SH.MH, kepala kepolisian resort Majene AKBP Febryanto Siagian S.H,S.I.K,M.Si, ketua Pengadilan Negeri Majene, ketua DPRD Majene Salmawati Djamado,S,E. komandan kodim 1401 Majene LETKOL INF Yudi Rombe, S.T, M.Si, rektor Unsulbar Majene, Direktur Universitas Terbuka, BNN polman dan kepala rutan Majene.
“Sesuai dengan Pasal 270 KUHAP dan undang undang kejaksaan 30 pasal ayat 01 Hurup d, jaksa lakukan eksekusi, wujud dari melaksanakan putusan itu selain eksekusi ke lapas, bayar biaya perkara, juga musnahkan barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan harus dimusnahkan,” ujar Nur Surya.
Kepala Kejaksaan Negeri Majene itu kepada awak media mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sekitar 38 perkara yang telah dinyatakan inkracht sepanjang tahun 2020/2021, sebagian barang bukti berupa narkotika sebanyak 5 kilo gram temuan tahun 2021 sudah dimusnahkan di Polda Sulbar, yang sebagian dihadirkan hanya sampel.
“Dalam acara pemusnahan yang kita lakukan, persoalan besar kecilnya yang sudah dimusnahkan yang kita lihat akibat dan dampak yang dirasakan masyarakat, yang dianggap sudah mengkuatirkan, karena pemakai kebanyakan generasi muda,” ujarnya.
Nur Surya meminta kepada wakil bupati Majene, agar melibatkan pendampingan orang tua anak anak atau masyarakat Majene, melakukan pengawasan terhadap anak anaknya, tidak melakukan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. ” Dikarenakan kabupaten Majene adalah salah satu kota pendidikan dan kami pun akan kerjasama pihak pihak Dandim, Kapolres, BNN akan membentuk kampung bebas narkoba dan obat terlarang (psikotropika),” ungkapnya.
Kajari Majene Itu menjelaskan, durasi perkara yang terjadi selama satu tahun lebih, di tahun 2020/2021 terakhir, akibat proses panjang yang harus dilalui, sehingga dibutuhkan waktu agar bisa dinyatakan inkracht.
“Ini kurang lebih setahun lebih diantara tahun 2020 dan 2021, karena proses tidak segera inkracht, ada terdakwa yang tidak terima banding, dan lain-lain. Ini yang dimusnahkan yang sudah berkekuatan hukum tetap, terdakwa, jaksa, menerima putusan,” lanjutnya.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Muhammad Ridwan R, SH., mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus tindak pidana Narkoba dan obat obat berupa boje
Daftar perincian Barang Bukti yang dimusnahkan antara lain Narkotika, obat boje, judi, UU darurat, perdagangan anak di bawah umur, penganiayaan, pembunuhan dan uang palsu. (Syarifuddin Andi)