BPBD Sulbar Ikuti Sosialisasi Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 untuk Perkuat Kelembagaan BPBD

BPBD Sulbar Ikuti Sosialisasi Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 untuk Perkuat Kelembagaan BPBD

MAKASSAR– Menindaklanjuti arahan Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka dalam upaya memperkuat tata kelola penanggulangan bencana di daerah, Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Yasir Fattah, didampingi Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Ulfian, mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Baca juga  Anugerah Kebudayaan PWI 2022 Bakal Digelar di Kendari, Begini Prosesnya

Kegiatan yang berlangsung pada Rabu 8 Juli 2026 di Hotel Four Points by Sheraton Makassar ini diikuti oleh perwakilan pemerintah daerah dan BPBD dari wilayah Sulawesi, Kalimantan, Maluku, dan Papua. Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai implementasi regulasi terbaru sebagai pedoman pembentukan organisasi dan tata kerja BPBD agar lebih efektif, adaptif, dan selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah.

Baca juga  Kemenhub Sampaikan Kronologis Sementara Pesawat Sriwijaya yang Hilang Kontak

“Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 menjadi landasan penting dalam penguatan organisasi BPBD. Melalui sosialisasi ini, kami memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai arah kebijakan kelembagaan sehingga dapat menjadi acuan dalam melakukan penyesuaian organisasi, peningkatan tata kelola, serta penguatan kapasitas pelayanan penanggulangan bencana di Sulawesi Barat,” ujar Muhammad Yasir Fattah.

Baca juga  HARGANAS ke-33: Cegah Fenomena Fatherless, KominfoSS Sulbar Ajak Para Ayah Bentengi Anak dari Algoritma

Menurutnya, penguatan kelembagaan merupakan salah satu faktor utama dalam mewujudkan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang profesional, responsif, dan terintegrasi dengan pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten/kota.