Work From Home ASN Diperpanjang

Foto : Internet
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo (Foto: Internet)

POINSEMBILAN.COM -JAKARTA, Masih mewabahnya pandemi COVID-19 di sejumlah daerah di Indonesia, membuat Pemerintah kembali memperpanjang masa kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Padahal, masa bekerja dari rumah bagi ASN akan habis pada Rabu 13 Mei 2020. Namun, setelah melakukan evaluasi terkait kondisi pandemi COVID-19 di dalam negeri, pemerintah memutuskan untuk memberlakukan kebijakan work from home (WFH) lebih lama.

Baca juga  Mensos Minta Warga Sulbar Hindari Tepi Pantai

Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa (12/5).

Pria kelahiran Surakarta, Jawa Tengah, 1 Desember 1957 ini menandatangani dua jenis surat edaran, yakni SE Nomor 54 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 dan SE Nomor 55 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah, Kegiatan Mudik, Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Baca juga  GP Siap Benahi Kembali Karang Taruna Toraja Utara

Surat edaran tersebut merupakan perubahan atas SE Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2020 dan SE Nomor 46 Tahun 2020 terkait pembatasan kegiatan ke luar daerah, mudik dan cuti bagi ASN.

Baca juga  Pasangkayu Bersiap untuk New Normal

Ia mengatakan kebijakan ini mengalami perubahan dengan memberikan izin bagi ASN untuk melakukan perjalanan dinas dengan empat syarat, “Menunjukkan surat tugas dari kantor, menunjukkan hasil tes negatif COVID-19, KTP dan melaporkan rencana berangkat dan kembali,” tegas pria yang sebelumnya pernah menjabat Menteri Dalam Negeri dari 27 Oktober 2014 hingga 20 Oktober 2019 ini. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *