Waduh Pasangan Suami-Istri di Parepare Lakukan Kejahatan, Rupanya ini Kasusnya

POINSEMBILAN.COM-PAREPARE, – Kepolisian Sektor (Polsek) Ujung Polres Parepare, berhasil meringkus Pasangan Suami Istri (Pasutri), Inisial AR (20) dan JN (27) yang telah melakukan Pencurian Motor (Curanmor) dengan modus menduplikat kunci kontak, Selasa (25/5/2021).

Kasubag Humas Polres Parepare, Iptu H Muhammad Amin mengungkapkan kronologis kejadian, bahwa kejadian tersebut pada tanggal 3 Mei lalu sekitar pukul 12.00 (tengah malam), pelaku yang mengaku sebagai Suami istri melakukan pencurian dengan cara membuatkan duplikat kunci kontak dengan cara meminjam kendaraan korban beserta STNK, lalu menggandakan kunci di tempat pembuatan kunci di sekitar Pasar Senggol.

Baca juga  Sungguh Miris, Remaja Cantik 14 Tahun Tewas Dicekoki Miras dan Narkoba Pacarnya

“Setelah digandakan kuncinya, motornya dikembalikan ke pemilik, karena korban dan pelaku ini kebetulan bertetangga karena ngontrak di rumah sebelah korban Di Jalan Jenderal Ahmad Yani depan SMK 2 Parepare. Setelah dikembalikan motor dalam keadaan utuh, pada malam hari korban atau pemilik kendaraan sudah tertidur lelap, pelaku masuk mengambil kendaraan tersebut dan membawa lari kendaraan tersebut,” Ungkap Iptu Muhammad Amin saat menggelar Press Realese di halaman Sektor Ujung Polres Parepare

Baca juga  Polisi Pasangkayu Tangkap Pelaku Begal Payudara di Tikke

Kejadian tersebut tambahnya, dapat diungkap berkat kerjasama dan partisipasi full masyarakat yang pekerja sehari-harinya jual beli kendaraan, yang merasa curiga dengan kendaraan yang mau digadaikan atau dijual tanpa surat-surat. 

“Karena masyarakatnya tersebut taat dan patuh, dan sudah merasa curiga, langsung dia melaporkan salah satu personil Polsek Ujung. Saat itu juga personil polsek ujung langsung merespon laporan tersebut dan akhirnya mendatangi lokasi tempat jual beli kendaraan, dan menemukan pelaku yang ingin menjual full kendaraan tersebut kepada yang memberikan informasi tersebut. Pada saat itulah pelaku diamankan polsek ujung,” ujarnya

Baca juga  Pria Bertato Curi Uang Mantan Majikan, Tak Berdaya di Tangan Batitong Maro

Akibat perbuatannya keduanya dikenakan Pasal 363, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Firdauz)