POINSEMBILAN.COM-TORAJA UTARA, Satgas Covid-19 Kabupaten Toraja Utara melakukan jumpa pers di posko satgas marante (15/07/2021) pukul 20.00 wita dengan sejumlah awak media.Kegiatan itu dipimpin oleh Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik V. Palimbong, ST didampingi Ketua Harian Satgas Covid-19 Kab. Torut dr. Remen Taula’bi, juru bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Toraja Utara dr. Yuspin, Sekretaris Satgas Alexander T, Kasatpol PP dan Damkar Kab. Torut Riantho, Bidang Komunikasi Publik Anugerah Y. Rundupadang dan Lettu Inf. Alwi Danramil 1414 02 Rantepao.
Berdasarkan data yang disampaikan oleh Ketua Harian Satgas dr. Remen Taula’bi menyampaikan dari 71 kasus positif Covid-19 yang ada saat ini adalah data komulatif dari hasil pemeriksaan RSUD LAKIPADADA. “Dari data inilah yang menyebabkan Kabupaten Toraja Utara berada di posisi kedua se Sulawesi Selatan”, ucap Ketua Harian Satgas Covid-19.
Lanjut dr. Remen Taula’bi, Tim Satgas Covid-19 terus berupaya bagaimana menekan penyebaran Pandemi Covid-19 dengan metode Tracing, Treatment, Testing (3T). “Selain itu telah di upayakan bagaimana Satgas Kabupaten Toraja Utara akan membeli peralatan untuk penanganan Pandemi Covid-19 dengan tujuan ingin menekan dan cepat dalam penanganan pandemi Covid-19 di Kabupaten Toraja Utara “, imbuhnya.
“Peran media sangat penting agar menjadi wahana edukasi bagi masyarakat dan menginformasikan data yang valid kepada masyarakat serta mensosialisasikan menerapkan Protokol kesehatan ditengaj Pandemi Covid-19”, jelasnya.
Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik V. Palimbong, ST mengatakan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara bersama Crisis Center BPS Gereja Toraja telah mempersiapkan gedung untuk isolasi mandiri (isoman) di Tangmentoe hal ini dilakukan untuk kesiapan kita menghadapi Pandemi Covid-19.
Tak hanya itu Pemerintah Daerah telah berupaya dan bekerja keras untuk penanganan Pandemi Covid-19 di Kabupaten Toraja Utara. “Hasil spesimen berdasarkan angka dan data yang disajikan berdasarkan hasil PCR dan mulai tanggal 13 juli kemarin rekomendasi izin rambu solo’ maupun rambu tuka’ telah dihentikan demi menekan penyebaran pandemi ini”, terang Wakil Bupati Toraja Utara.Tambah Frederik Viktor Palimbong
Apabila ada kegiatan Rambu Solo’ maupun Rambu Tuka’ yang sementara berlangsung adalah izin yang diterbitkan sebelum tanggal ditentukan dan diurus sebelumnya oleh tim satgas sebelumnya. “Selain itu bagi yang sudah terlanjur mendapatkan izin rekomendasi diwajibkan bagi keluarga dari luar Toraja yang hendak datang ke Toraja Utara wajib memiliki hasil lab berupa tes PCR maupun tes has Antigen”, imbuhnya.
Berikut adalah Call Center Satgas Covid-19 Kabupaten Toraja Utara 085298464020