Tolak Pengesahan Empat Ranperda, Hasriadi: Berpotensi Cacat Hukum

Ketua Komisi II Asriadi, Saat Menolak pengesahan Empat Ranperda di Gedung DPRD Majene (Foto : ist)

MAJENE, Akhirnya, empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majene. Namun, satu dari anggota dewan yang hadir, Hasriadi, SH tegas menolak pengesahan Ranperda tersebut. Kamis (24/11/2022).

“Pimpinan dan segenap anggota Dewan yang terhormat, tolong saya jangan dilibatkan dalam pembahasan ini,” terang Hasriadi di ujung Paripurna Pengesahan 4 Ranperda di gedung DPRD Majene, Selasa sore.

Hasriadi yang juga Ketua Komisi II DPRD Majene itu mengatakan, DPRD dan Pemda Majene, dimana 4 Ranperda yang disetujui dan untuk dibahas menjadi Perda akan berpotensi cacat hukum, menjadi produk hukum inkonstitusional sebab waktu yang sangat singkat sulit untuk melewati seluruh tahapan pembentukan sebuah Produk Hukum.

Baca juga  Ketua DPRD Akan Bahas Soal Penertiban Aset di PWI Sulsel

“Kalau Ranperda ini jadi, pasti akan jadi Perda ugal-ugalan, dan kemungkinan besar inkonstitusional,” ujar politisi PAN asal dapil III itu.

Ketua Komisi ll itu menuturkan, di awal dirinya sudah merasa ada aroma Ranperda yang diusulkan Pemerintah itu bakal telat dan akan dibahas secara ugal-ugalan.

Baca juga  DPRD Majene Sahkan Ranperda RPJMD 2021-2026

“Ibarat sepeda motor, ini (Ranperda) tidak punya lampu, tidak punya rem,” katanya.

Ia menyebut, jangankan bahas Ranperda secara maksimal hingga saat ini saja Pemda Majene belum melakukan Propemperda tahun 2023, padahal sudah mau membahas APBD 2023.

“Ini kan aneh, mau membahas APBD 2023 Propemperda belum lahir, itu inkonstitusional melanggar ketentuan tahapan yang artinya cacat prosedural,” ujarnya merasa lucu.

Hasriadi mengaku tak yakin 4 Ranperda yang diserahkan Pemda ke DPRD melalui Paripurna, Selasa (1/11) sore itu bakal dapat diselesaikan tepat waktu sesuai mekanisme. Karena itu ia menegaskan tidak ikut dalam pembahasan produk hukum daerah tersebut.

Baca juga  RDP Komisi II DPRD, Bupati Tanggapi Upaya Pembukaan Rute Ferry Penyeberangan Majene-Balikpapan

Adapun 4 Ranperda yang disahkan dan diserahkan Pemda ke DPRD Majene yakini, Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Permukiman Kabupaten Majene, Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Majene, Ranperda Pelestarian Budaya Lokal, dan Ranperda Perizinan Berusaha Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet. (Adv)