![](https://i0.wp.com/poinsembilan.com/wp-content/uploads/2021/10/IMG-20211014-WA0074_copy_601x322_1.jpg?resize=601%2C322&ssl=1)
![](https://i0.wp.com/poinsembilan.com/wp-content/uploads/2021/10/IMG-20211014-WA0074_copy_601x322_1.jpg?resize=601%2C322&ssl=1)
POINSEMBILAN.COM-MAJENE, Pemerintah Kabupaten Majene, menyerahkan dokumen perubahan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Plafon Prioritas Anggaran
Sementara (KUPA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Majene Tahun Anggaran 2021 ke DPRD Majene.
Penyerahan KUPA-PPAS APBD Perubahan tahun anggaran 2021 tersebut diserahkan wakil Bupati Majene, Arismunandar kepada ketua DPRD Majene, Salmawati Djamado disaksikan wakil ketua DPRD, M.Idwar, anggota DPRD lainnya, Forkopinda serta pimpinan OPD di Lingkup Pemkab Majene, di ruang rapat DPRD, Selasa (24/8/2021).
Wakil Bupati Majene, Arismunandar mengatakan, perubahan anggaran tersebut terjadi karena gelombang kedua pandemi Covid-19 di Indonesia yang menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan, stabilitas berbagai
kehidupan masyarakat, serta berdampat pada keuangan baik pusat, maupun daerah.
“Sehingga dalam rangka percepatan penanganan perlu diadakan refocusing, realokasi, dan rasionalisasi anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” ujar Arismunandar dalam sambutannya.
Melihat kondisi tersebut ucap Arismunandar, maka penyusunan KUPA dan PPAS Tahun Anggaran 2021 menjadi dasar perubahan yang bisa terjadi juga dipengaruhi oleh penyusunan anggaran dalam penangangan Covid-19 dan dampaknya yang telah dilakukan melalui penjabaran perubahan APBD
sebelumnya.
Selain melakukan refocusing dan realokasi belanja daerah, pihaknya juga melakukan penyesuaian terhadap target pendapatan daerah, baik dalam penyesuaian dana transfer pemerintah pusat ke daerah maupun rasionalisasi terhadap pendapatan asli daerah.
Lebih lanjut Aris menjelaskan bahwa pada pelaksanaan APBD tahun 2021, hingga pada pertengahan tahun anggaran 2021 telah terjadi perubahan-perubahan asumsi dalam pada KUPA-PPAS ini, berikut kami
gambarkan ringkasan perubahan pendapatan.
“Pendapatan pada perubahan APBD tahun 2021 mengalami penurunan Rp.13.425.682.000, atau turun sebesar 1,48 persen, menjadi Rp.895.672.835.080. Adapun rincian penurunan pendapatan tersebut
digambarkan sebagai berikut. PAD diasumsikan sama dengan target pada APBD pokok tahun 2021 sebesar Rp.80.884.594.080,” jelasnya.
Sementara untuk asumsi pendapatan transfer kata Aris, juga mengalami penurunan sebesar 1,92 persen, menjadi Rp.774.723.241.000, penurunan ini bersumber dari pendapatan transfer dari pemerintah pusat berkurang Rp.16.685.682.000, menjadi Rp.753.163.241.000.
“Ini disebabkan adanya refocusing anggaran pada dana alokasi umum, sedangkaan pada pendapatan transfer antar daerah meningkat 7,75 persen, menjadi Rp.21.560.000.000. Untuk lain-lain pendapatan daerah
yang sah menurun sebesar 4,46 persen, menjadi Rp.40.065.000.000, kenaikan target ini bersumber dari penerimaan lain-lain, sesuai aturan yang ada,” paparnya.
Arismunandar menambahkan, Asumsi belanja daerah pada perubahan APBD tahun 2021 diasumsikan berkurang sebesar Rp.5.707.156.650, atau turun
0,63 persen dari APBD pokok sebesar Rp.904.735.517.080, menjadi Rp.899.028.360.429.
“Dengan rincian belanja operasi diasumsikan menurun 0,82 persen, menjadi Rp.698.743.775 miliar. Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, selanjutnya dapat dibahas dan disepakati bersama antara
pihak legislative dan pihak eksekutif,”pungkasnya. (adv-al-sat)