Tolak Eksekusi Lahan di Anggeraja, Ratusan Demonstran Lempari Petugas dengan Batu dan Kayu

ENREKANG, Aksi demonstrasi menolak penggusuran di Desa Bubun Lamba, Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang diwarnai bentrok warga dengan aparat TNI-Polri, Senin, 7 Maret 2022.

Awalnya, aksi demonstrasi berjalan damai. Warga memblokade jalan trans Sulawesi Kabupaten Enrekang-Toraja dengan cara membakar ban bekas.

Namun, seketika peserta aksi melempar batu ke arah petugas. Dibalas dengan tembakan gas air mata. Bentrok antara brimob dan warga pun terjadi.

Komandan Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Sulsel Kompol Ramli mengakui, pihaknya sempat bersitegang dengan masyarakat akibat adanya aksi lemparan batu dari beberapa warga.

Baca juga  Kecelakaan di Pinrang, Seorang Diduga Penjual di Pasar Kariango Tewas Mengenaskan
Suasana tegang antara petugas dan demonstran

“Kami sudah mengatasi sesuai SOP yang ada. Hanya saja Wakapolres Enrekang tadi terkena batu, tapi sudah dilarikan ke Puskesmas,” terangnya.

Pada perkara sengketa lahan itu, Pengadilan Negeri (PN) Enrekang memenangkan pihak penggugat atas nama Hj Saddia yang berhak atas pemilikan lahan seluas 4 ribu meter persegi itu.

“Walau eksekusi lahan telah diputuskan dalam perkara No.6/Pdt.G/2015/PN.Ern. Tetapi dalam amar putusan, ada kejanggalan. Misal mereka tidak cantumkan jelas locus-nya (lokasi), berapa luas obyek sengketa. Makanya ini yang kita jadikan dasar perlawanan,” ujar kuasa hukum tergugat, Ida Hamidah.

Baca juga  Aksi Unjuk Rasa Tolak UU Omnibus Law Terus Berlanjut di Wajo

Aksi bentrokan antara Aparat gabungan TNI-Polri dan warga Desa Bubun Lamba berlangsung cukup lama, namun berhasil di kendalikan oleh Pasukan gabungan yang didalamnya pasukan brimob melakukan pendorongan dengan sesuai SOP PHH yang ada.

Baca juga  Gempa Sulbar, Pagi Ini, Total 45 Warga Meninggal Dunia, 36 Mamuju dan 9 Orang Majene

Panitera Pengadilan Negeri (PN) Enrekang, Abdul Kadir mengatakan, perkara tersebut sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Pihaknya juga kata dia, sudah memberikan pemberitahuan sejak 2018 mengenai penggusuran lahan sengketa.

“Sudah ada peringatan sejak 2018, kami bahkan ingatkan lagi di 2021. Ini sudah inkrah dan berkekuatan hukum,” tegasnya.

Diketahui, pada objek lahan yang luasnya kurang lebih 4 ribu meter persegi itu, sekitar tujuh orang menguasai. Di atasnya terdapat 5 bangunan.