

POINSEMBILAN.COM-PASANGKAYU – Polres Pasangkayu melaksanakan sidang disiplin terhadap terpelanggar Briptu MAA yang dilaksanakan di Aula Wirasatya 96, Senin Pagi (30/11/2020).
Briptu MAA disidangkan karena diduga telah melakukan pelanggaran disiplin berupa meninggalkan kesatuan dan wilayah Kabupaten Pasangkayu tanpa ijin dan persetujuan pimpinan dan menghindari tanggung jawab dinas selaku anggota polri.
Akibat dari perbuatannya, Briptu MAA harus menjalani sidang disiplin yang dipimpin oleh Waka Polres Pasangkayu Kompol Ade Chandra CY, S.I.K selaku ketua Sidang didampingi Wakil Ketua sidang Kompol Muhammad Fahruddin, Sekretaris Briptu Fitratul Qadri Ba Si Propam dengan Penuntut Kasi Propam Ipda Mustamir S.H dan Pendamping Terperiksa Aipda Muh. Irsyad S.H yang dihadiri oleh Terperiksa dan Pengunjung Sidang.
Dalam Vonis yang dibacakannya, Kompol Ade Chandra mengatakan, karena perbuatan Terpelanggar Briptu MAA terbukti dan meyakinkan meninggalkan kesatuan dan wilayah Kabupaten Pasangkayu tanpa ijin pimpinan dan menghindari tanggung jawab dinas selaku anggota polri selama 20 hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf (b) dan (c) PP RI No.2 tahun 2003, maka terperiksa Briptu MAA divonis dengan Penundaan Pangkat Satu Periode.
Semoga dengan vonis ini, menjadi pembelajaran baik semua Personil khususnya Briptu MAA agar kedepannya tidak melakukan perbuatan serupa,” tutupnya. (Satriawan)