Tak Lagi Syaratkan PCR, Penerbangan Dalam Negeri Cukup RDT Saja

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi

POINSEMBILAN. COM-JAKARTA, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, calon penumpang tidak perlu memiliki hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) tetapi cukup tes cepat (rapid test), Selasa (9/6/2020).

Dikutip dari antara, Menhub tidak ingin syarat penerbangan terlalu ketat, apalagi PCR biayanya mahal. “Jadi, jelas aturan Gugus Tugas itu untuk dalam negeri cukup rapid, luar negeri PCR,” kata Budi Karya.

Kebijakan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada tanggal 8 Juni 2020.

Baca juga  Lantik Pengurus Pusat JMSI, Bamsoet Ingatkan Bahaya Informasi Hoax Pandemi Covid-19

Terbitnya PM 41/2020 menindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.

Baca juga  Kapolri Tinjau Lokasi Gempa Bumi Cianjur, Pastikan Warga dapat Bantuan Maksimal

“Dengan penetapan ini, dilakukan kembali aktivitas ekonomi yang akan berdampak pada peningkatan aktivitas perjalanan, pergerakan orang melalui transportasi. Oleh karenanya perlu dilakukan penyempurnaan aturan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 di sektor transportasi,” ujar Budi Karya.

Selain syarat PCR dihapus, Budi Karya mengatakan maskapai juga boleh mengangkut penumpang maksimal 70 persen dari tingkat keterisian yang semula hanya 50 persen.

Baca juga  Data Berbasis SDGS Desa Pastikan Desa Miliki Arah Untuk Bergerak Lebih Maju

Meski begitu, Budi Karya menjelaskan peraturan tersebut sewaktu-waktu bisa berubah menyesuaikan kondisi di lapangan.

“Misalnya pada PM 18 kapasitas 50 persen namun sekarang kita melihat bahwa ada kemajuan berarti dalam menjaga protokol kesehatan, setelah melalui diskusi panjang, dengan airline, gugus tugas dan Kemenkes, untuk pesawat jet bisa 70 persen. Kami sudah perhitungkan. Ada syarat yang ditetapkan,” terang Budi Karya. (ih-kum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *