Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 Wajo Diserahkan

POINSEMBILAN.COM-WAJO, Bupati Wajo menghadiri rapat Paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Wajo, Senin 21 Juni 2021, di ruang rapat paripurna lantai 2 gedung DPRD Wajo.

Acara ini juga dihadiri, Wakil Bupati Wajo, PLH Sekda, Forkopimda, kepala OPD dan sejumlah undangan lainnya.

Rapat paripurna DPRD dipimpin oleh ketua DPRD Wajo, H. Andi Alauddin, didampingi Wakil Ketua I, Ir Fimansyah Perkesi dan Wakil Ketua II, Ir H. Senurdin Huseni.

Andi Alauddin mengatakan, agenda rapat paripurna hari ini adalah penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wajo, Tahun Anggaran 2020.

Baca juga  Komisi III DPRD Majene Raker Bersama OPD Mitra Kerja, Singgung Penganggaran BPJS

Bupati Wajo, H. Amran Mahmud, mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Wajo yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dalam rangka melaksanakan program dan kegiatan pembangunan Tahun 2020 yang semata-mata demi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Wajo .

Katanya, seluruh kegiatan dalam manajemen keuangan daerah yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, mutlak dijalankan oleh Pemerintah Daerah, yang diawali dari proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan.

” Rangkaian kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan tiga pilar utama yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatif,” ujarnya.

Baca juga  DPRD Majene Rapat Bersama Dinkes Terkait Pemberhentian Sepihak Tenaga Honorer

Dalam pelaksanaannya, lanjut Amran Mahmud, pengelolaan keuangan daerah dilakukan dalam satu sistem yang terintegrasi dan tertuang dalam dokumen APBD yang setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah tentang APBD, guna menjamin pencapaian sasaran yang telah ditetapkan.

Pada akhirnya, Laporan Keuangan Daerah harus disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD dengan Peraturan Daerah .

“Pada hari ini saya memenuhi kembali kewajiban konstitusional saya selaku Kepala Daerah Kabupaten Wajo untuk menyampaikan laporan tugas, tanggungjawab dan kewajiban saya kepada Rakyat melalui Badan Legislatif Daerah yang terhormat ini sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 320 ayat 1 bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelas Ketua DPD PAN Kabupaten Wajo ini. (gus)